Menurutnya, penyisiran menara terlebih dahulu dilakukan terhadap menara yang sudah memiliki ijin. "Setelah ini (yang berijin), dua minggu berikutnya kita lakukan pengawasan ke menara yang tidak berijin. Jadi semua kita datangi, dalam rangka pengawasan dan pengendalian," terangnya.
Bagi menara yang tidak berijin, kata Agustus, ada sanksi yang akan diberikan oleh Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Baca Juga: Dianggap Beri Kabar Menyesatkan, Cuitan Donald Trump di Twitter Beri Tanda
"Ada beberapa (menara) yang sudah diberikan peringatan, di Padasuka dan Cipageran. Terlebih dahulu diberikan SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, kemudian ditindaklanjuti penyegelan oleh Satpol PP, dan itu sudah dilakukan. Jadi penindakaan pelanggaran ini, yakni sangsi diserahkan ke Satpol PP. Kalau dari kita bagaimana melakukan pengawasan dan penarikan retribusi," ungkap Agustus.
Ia mengatakan, penarikan retribusi sudah dilakukan, termasuk penghitungan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dan perkalian koefisien jenis menara, lokasi, jumlah operator, dan ketinggian menara telekomunikasi.
"Retribusinya sudah kita lakukan, itung-itungan sudah ada. Dan kalau dihitung-hitung Alhamdulillah target sudah tercapai yakni Rp 34 juta. Jadi kita beri kesempatan setelah disampaikan itung-itungannya yang jelas coefisiennya, kemudian nanti 60 hari ke depan maksimal itu mereka diberikan kewajiban untuk membayar retribusi. Apabaila mereka lewat dari 60 hari, maka mereka harus tetap bayar, tapi ada denda sebesar 2 persen," tuturnya.
Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT BPJS Tahap 2 Cair Hari Ini!
Diakui Agustus, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha provider, terkait adanya Perwal retribusi menara telekomunikasi ini.
"Kita sudah sosialisasi pada awal september lalu, semua pemilik dipanggil, kita sampaikan perwal ini agar mereka tahu dan siap-siap. Saat tiba penjadwalan ke lapangan, mereka diminta hadir juga untuk menunjukkan titik-titiknya," ucap Agustus.
Terkait dengan jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Cimahi, Agustus mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, jumlah menara telekomunikasi yang memiliki ijin ada sebanyak 47 buah.