Sejumlah BTS di Kota Cimahi Ditempeli Striker Biru, Ada Apa ya?

- 6 November 2020, 16:18 WIB
 Tim terpadu Pemkot Cimahi menempelkan stiker biru di menara telekomunikasi yang ada di Jalan Amir Mahmud, Jumat (6/11), sebagai tanda sudah diberikan pengawasan
Tim terpadu Pemkot Cimahi menempelkan stiker biru di menara telekomunikasi yang ada di Jalan Amir Mahmud, Jumat (6/11), sebagai tanda sudah diberikan pengawasan /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Sejumlah menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) yang ada di Kota Cimahi ditempeli stiker, Jumat 6 Noveber 2020, sebagai penanda sudah diberikan pengawasan oleh tim terpadu Pemkot Cimahi. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian terhadap menara telekomunikasi, agar mengikuti regulasi yang berlaku.

Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan, dan Perpustakaan (Diskominfoarpus), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar serta dinas terkait lainnya melakukan penyisiran dan pendataan di sejumlah lokasi, di antaranya di daerah Cipageran, Jalan Amir Mahmud, Jalan Sirnarasa, Jalan Cihanjuang, dan Jalan Demang Hardjakusumah.

"Tadi kita melakukan pemasangan stiker di 8 menara di sejumlah titik. Penempelan stiker untuk menandai yang sudah diberikan pengawasan. Sejauh ini yang sudah dilakukan pengawasan ada 35 menara, yang ditandai dengan stiker biru," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan e-Government dan Persandian Diskominfoarpus Kota Cimahi, Agustus Fajar di sela kegiatan.

Baca Juga: Ada Kabar Terbaru dari Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,2 Triliun

Dijelaskannya, penyisiran dan pengawasan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam perda tersebut mengatur teknis mengenai perhitungan retribusi menara telekomunikasi pada pasal 12 ayat (8) yang berbunyi “Tingkat penggunaan jasa Retribusi Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dan perkalian koefisien jenis menara, lokasi, jumlah operator dan ketinggian menara telekomunikasi”.

Perda tersebut diturunkan lagi dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Mengatur mengenai Pemungutan retribusi dilaksanakan terhadap pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga: DLH Jabar Klaim Pencemaran Limbah Feses di DAS Citarum Menurun Selama Pandemi

"Pengawasan dan pengendalian yang dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk pemeriksaan menara. Pemeriksaan terhadap identitas, izin dan struktur bangunan menara. Pemeriksaan identitas antara lain nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, tinggi menara, nama site, ID site, koordinat, dan tanggal dibangunnya menara. Semua ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 2 dan 3 dalam perwal ini," beber Agustus.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x