Marak, Bisnis Gelap Rokok Ilegal di Kota Cimahi

- 11 November 2020, 17:42 WIB
Sosialisasi tentang cukai yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Rabu, 11 November 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia)
Sosialisasi tentang cukai yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Rabu, 11 November 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia) /

Diakui Teja, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara khusus terhadap peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayahnya. Sebab hal itu merupakan ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

"Kita menitikberatkan pengawasannya, sebetulnya di minol (minuman beralkohol) yang menjadi tugas kami. Nah kalau rokok ilegal kami memang tidak memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan secara spesifik. Tapi mungkin kalau dihubung- hubungkan, kita kan ranah pengawasannya cukup luas, cukup general di pengawasan barang penting atau barang strategis. Itu mungkin bisa diarahkan kesana. Tapi kalau secara spesifik memberikan pengawasan terhadap rokok ilegal, kami ngga ada," ungkap Teja.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Kita fasilitasi, kita bantu untuk coba mengedukasi masyarakat tidak hanya melalui sosialisasi, tapi kita juga buatkan banner-banner, kita buatkan leaflet bisa di pasangkan tersebar di 15 kelurahan di 3 kecamatan yang ada di Kota Cimahi," katanya.

"Intinya ingin menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut, yabg memang sebetulnya secara tupoksi itu bagian dari tugasnya bea cukai," sambung Teja.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x