GALAMEDIA - Pembagian masker dan hand sanitizer oleh Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu 14 November 2020, menuai banyak protes dari sejumlah kalangan.
Hal tersebut terkesan BNPB mendukung acara atau kerumuman massa tersebut. Mereka pun mempertanyakan biaya yang dikeluarkan negara pada kegiatan tersebut.
Terlebih, mereka menilai denda yang dikenakan kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta tak sebanding dengan harga produk yang dibagikan.
Terkait hal itu, Ketua BNPB Doni Monardo menyampaikan permohonan maaf atas pembagian masker dan hand sanitizer dalam kegiatan yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut di Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Beijing Cemaskan Pengangkatan Bos Pentagon Baru, Ingin Cegah Dominasi China di Laut China Selatan
Doni menegaskan bahwa pembagian masker dan hand sanitizer tersebut bukan bentuk dukungan atas gelaran kegiatan tersebut.
"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang senang," ucap Doni melalui keterangan tertulis, Senin 16 November 2020.
Ketua Satgas Covid-19 itu menjelaskan, pemberian masker merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah kegiatan di Petamburan tak dapat dicegah.
Pemerintah diklaim Doni telah mengimbau melalui pemerintah daerah agar melarang berbagai aktivitas yang menimbulkan kerumunan demi mencegah covid-19.
"Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara. Dari awal kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, baik kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur DKI Jakarta, serta para pejabat dinas-dinas terkait di DKI Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Diprotes Kegiatan Habib Rizieq, Anies Baswedan Klaim Jauh Lebih Tegas dari Daerah Lain
Langkah pemberian masker itu dinilai Doni menjadi perlindungan bagi masyarakat agar tidak terpapar covid-19.
Adapun, Doni meminta kepada seluruh pihak agar tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan karena berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19.
"Sekali lagi kepada semua pihak, terutama kepada tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan, tolong ini ditunda dulu sampai kondisi pandemi ini bisa kita kendalikan," pungkas Doni.
Sebelumnya, pada Sabtu 14 November lalu muncul kerumunan dari ribuan orang dan tidak melakukan protokol kesehatan.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
Kritikan muncul ketika BNPB kemudian datang untuk membagikan masker dan hand sanitizer bagi para warga yang datang ke acara tersebut.
Sikap BNPB ini dinilai tak tegas dengan imbauan patuh protokol kesehatan yang selama ini digaungkan pemerintah.
Belakangan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan bahwa Habib Rizieq telah didenda Rp50 juta atas kondisi itu. Denda tersebut diklaim langsung dibayar lunas oleh pihak Habib Rizieq.***