Anies Baswedan Besok Pukul 10.00 WIB Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Acara Habib Rizieq

- 16 November 2020, 20:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi! Anies Baswedan Singgung Soal Pilkada Serentak

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tambahnya.

Dari kabar yang foto yang beredar, surat panggilan pemeriksaan untuk Anies Baswedan dibuat pada 15 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Menegur Kepala Daerah: Jangan Malah Ikut Berkerumun!

Anies diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri klarifikasi oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari surat itu terlihat, waktu pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x