Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi! Anies Baswedan Singgung Soal Pilkada Serentak
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tambahnya.
Dari kabar yang foto yang beredar, surat panggilan pemeriksaan untuk Anies Baswedan dibuat pada 15 November 2020.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Menegur Kepala Daerah: Jangan Malah Ikut Berkerumun!
Anies diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri klarifikasi oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari surat itu terlihat, waktu pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.***