Proses Transformasi dan Formulasi Asas Hukum Islam dalam UU Perbankan Syariah Belum Optimal

- 17 November 2020, 14:14 WIB
Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., memimpin sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020
Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., memimpin sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020 /Humas Unisba


GALAMEDIA - Pascasarjana Unisba menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum secara luring di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020 dengan menerapkan protocol kesehatan.

Sidang terbuka yang diketuai Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Srtiadi, S.H., M.H. ini menghadirkan 2 orang promovendus yaitu H. Asep Rozali, SH.,MH. pada pukul 09:00 WIB dan RR. Meiti Asmorowati pada pukul 13:00 WIB. Keduanya merupakan dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).

Adapun disertasi H. Asep Rozali, SH.,MH., adalah “Transformasi dan Formulasi Asas Hukum Islam dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Guna Mewujudkan Maqashid Syariah” dengan tim promotor Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H.,M.H. dan Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., MH.

Baca Juga: Hari Ini Awal Bulan Rabiul Akhir, Ini Sederet Peristiwa Penting di Dalamnya pada Zaman Rasulullah

Sedangkan, disertasi RR. Meiti Asmorowati berjudul “Konsep Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah yang Sesuai Dengan Hak Menguasai Negara Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum” dengan tim promotor Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H.,M.H. dan Dr.Hj.Lina Jamilah, S.H.,M.H.

Perbankan Syariah
Menurut Asep Rozali, berdasarkan hasil penelitian disertasinya, proses transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam hukum perbankan syariah dalam tataran praktik dan tataran regulasi berlangsung secara bertahap.

Proses tersebut terus berlangsung sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi. Simultan dengan proses yang terus berlangsung tersebut, selama landasan konstitusional, landasan hukum dari perbankan Syariah tidak diganti, maka hukum perbankan Syariah di Indonesia menjadi dasar hukum bagi kegiatan operasional perbankan Syariah tetap merefleksikan nomokrasi Islam.

Baca Juga: FPI Ingatkan Pengikutnya Waspadai Jebakan, Tapi Harus Tegas dan Keras

Disamping itu, berdasarkan transformasi cybernetik, sistem dan paradigm hukum, dalam UU Perbankan Syariah (UUPS) Tahun 2008, proses dari komponen-komponen hukum masih bersifat parsial dan belum optimal.

“Bersifat parsial dimaksud adalah, bahwa transformasi hukum yang berasal dari sistem hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan. Misalnya berkenaan dengan penyerapan hasil pemikiran dari sistem hukum Islam yang membedakan istilah, pengertian dan maknawi dari Prinsip Hukum Islam dengan Asas Hukum Islam sebagaimana menjadi perhatian utama dari kajian ini,” ungkapnya dalam keterangan persnya yang diterima galamedia Selasa, 17 November 2020.

Dalam UUPS 2008 istilah prinsip hukum Islam, katanya dimaknai sebagai asas hukum seperti halnya asas-asas hukum yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buntut Acara Habib Rizieq, PSI Gulirkan Hak Interpelasi terhadap Anies Baswedan

Sedangkan dalam kajian hukum Islam, asas yang berasal dari bahasa Arab asasun, diartikan sebagai titik tolak berpikir atau al mabda, sehingga apakah yang dimaksud dengan Asas Hukum yang disebutkan dalam UUPS 2008 dimaknai sebagai asas hukum seperti pemahaman pada umumnya yakni sebagai nilai dan tujuan hukum? atau asas dalam pemaknaan sebagai prinsip.

Kemudian belum optimalnya proses transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam UUPS 2008 dilihat antara lain dari pendekatan perbandingan sistem hukum.“Berdasakan pendekatan perbandingan, dalam hukum Islam terdapat faktor-faktor yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum tersendiri atau sebagai bagian dari suatu Sistem Hukum Islam.

"Sistem Hukum Islam didalamnya terdapat sub-sub sistem yang saling terjalin antara satu subsistem dengan subsistem lainnya, asas hukum, kaidah hukum, konsep hukum dan regulasi,” jelasnya.

Baca Juga: Rektor Unisba Menangis Terharu saat Pidato Milad Ke-62, Ini 3 Langkah Unisba Hadapi Perubahan

Sekalipun demikian, tambahnya disadari bahwa pembentukan UUPS 2008 sebagai salah satu bentuk upaya transformasi dari hukum Islam yang dicita-citakan atau ius constituendum menjadi hukum Islam positif atau ius constitutum merupakan salah satu tahapan yang dilalui berdasarkan kaidah penerapan hukum Islam yang bersifat tadaruj.

Kendati pun legislasi perbankan Syariah yang terformulasi dalam UUPS 2008 belum optimal dan sepenuhnya mentransformasikan pada beberapa komponen, bukan berarti penegakan hukum yang termuat dalam UUPS 2008 tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih dalam penegakan hukum yang berbunyi mala yudroku kullu la yutroku kullu, bahwa apabila hanya terdapat sebagian maka jangan tinggalkan keseluruhannya.

Baca Juga: Keren, Unisba Hibahkan Septic Tank Komunal ke Warga Tamansari Kota Bandung Untuk Tampung BAB 30 KK

Pengadaan Tanah
Sementara itu, hasil penelitian Meiti Asmorowati disebutkan konsep kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan, menurut pendapat para ahli dan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tidak jelas, tidak baku dan dapat ditafsirkan kepentingan bisnis dalam rangka untuk mencari keuntungan. 

Konsep kepentingan umum yang demikian tidak menjamin kepastian hukum. Dihubungkan dengan teori kepentingan umum, bahwa dalam konsep kepentingan umum terdapat unsur kepentingan umum yaitu dilakukan oleh pemerintah, dimiliki oleh pemerintah dan tidak untuk bisnis.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat dengan Tema Muslim Ibarat Satu Tubuh

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa pengadaan tanah diselenggarakan oleh pemerintah.

Dihubungkan dengan teori pengadaan tanah bahwa pelaksanaan pengadaan tanah harus berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan pemilik tanah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 (f) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012.

Pelaksanaan pengadaan tanah yang memenuhi kedua pasal tersebut maka akan bermanfaat bagi semua pihak, baik masyarakat dan negara, bukan untuk swasta, sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 (d) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x