Anies Baswedan Dipanggil Polisi Setelah Terjadi 398 Kali Pelanggaran Penumpukan

- 19 November 2020, 16:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara/


GALAMEDIA - Sekjen HRS Center Haikal Hassan Baras mempertanyakan pemanggilan aparat kepolisian kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) serangkai dengan Maulid Nabi, Sabtu 14 November 2020.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini mengaku heran karena pemeriksaan terhadap Anies dilakukan setelah ratusan pelanggaran prokes Covid-19 terjadi.

Bahkan, menurutnya, Anies merupakan kepala daerah yang pertama diperiksa polisi karena kasus kerumunan orang di masa pandemi Corona.

"Perlu teman-teman ketahui, pelanggaran yang terjadi itu terhadap kerumunan itu 398 kali pelanggaran, ada catatannya semua. Pak Anies yang ke-399. Pertanyaannya kenapa setelah 399 baru terjadi pemanggilan? Dan Pak Anies adalah gubernur pertama yang dipanggil dalam hal kerumunan," kata Babe Haikal di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis 19 November 2020.

Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.

Haikal juga menyoroti pemanggilan serupa yang rencananya dilakukan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut Haikal, pemanggilan tersebut adalah hal wajar dan memenuhi unsur keadilan karena kaitannya dengan kerumunan kegiatan Habib Riziq di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Penumpukan Massa di Petamburan, Habib Rizieq dan Anies Baswedan Bisa Dijerat Pidana?

Namun, lanjut Haikal, pemanggilan kepada Ridwan Kamil baru dijadwalkan setelah adanya desakan akibat kepolisian memanggil Anies.

"Nah ketika didesak baru lah ada pemanggilan terhadap gubernur-gubernur yang lain. Dan ini sebenarnya responsif dari tindakan kepolisian," kata Haikal.

Anies Baswedan sebelumnya diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa 17 November 2020. Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.

Baca Juga: Ketua Penanggulangan Pandemi Covid-19 PB IDI Andrianto Purnawan Meninggal Terpapar Corona

Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya. Mereka, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x