Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Ketua DPRD: Ini Bukan Main-main

- 19 November 2020, 19:56 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.*
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.* /Dok. DPRD DKI Jakarta

GALAMEDIA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan pandemi virus corona (Covid-19) ini masih sangat mengkhawatirkan dan Pemprov DKI yang memegang kendali atas penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia pun menyinggung soal ketegasan pemerintah provinsi terkait kerumunan massa di acara pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena Covid-19 ini bukan main-main," kata Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI," ujar Prasetio.

Baca Juga: Umat Musim di Arab Saudi Gelar Sholat Istisqo Secara Serentak

Dia juga menyebutkan seharusnya DKI tetap tegas pada aturan yang dibuatnya tanpa ada pembedaan apapun.

"Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan," katanya.

Prasetio memastikan pihaknya mendukung segala upaya penegakan protokol kesehatan. Dia mengajak semua elemen masyarakat di Jakarta mengkampanyekan disiplin dalam perilaku 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak).

"Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Ayo bareng-bareng menegakkan aturan dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Awasi Iran, Israel Kirim Pesan Mengancam pada Pasukan Quds dalam Serangan di Suriah

Kepolisian sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kepolisian sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rabu 18 November.

Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah. "Kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan," katanya.

Baca Juga: Batalkan Safari Dakwah, Habib Rizieq Saat Ini Memilih Beristirahat, Jeda Sejenak

UU mengatur tentang kekarantinaan kesehatan. "Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x