Ridwan Kamil Akan Hormati Hasil Musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

- 20 November 2020, 15:07 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam. /tangkapan layar/webinar

"Sudah ada komitmen saya di mana agenda besok tanggal 20 November 2020 formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jabar, kemudian tanggal 21 November 2020 pagi hari saya akan menandatangani Surat Keputusan, dengan keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Setelah audiensi, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.

Baca Juga: 25 ASn di Lingkungan Pemkab Bandung Sudah Dimintai Klarifikasi Bawaslu

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur (Jabar) sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama," isi surat yang ditandatangani seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x