Teddy Enggan Berkomentar Soal Perubahan Nilai Kontrak Pemain

14 Juli 2020, 18:37 WIB
/persib.co.id/

GALAMEDIA - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono, tak ingin mengomentari kabar ketidaksetujuan pemain Persib atas perubahan nilai kontrak yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang "Kelanjutan Kompetisi Dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020"

Seperti diketahui, di dalam SKEP/53/VI/2020 poin ketiga, PSSI telah memperbolehkan setiap klub peserta Liga 1 dan Liga 2 untuk melakukan kesepakatan ulang atas perubahan nilai kontrak pada perjanjian kerja yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya bersama pelatih dan pemain.

Adapun perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 disebutkan dikisaran 50 persen, sedangkan klub Liga 2 dikisaran 60 persen dari nilai kontrak, atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional (UMR) yang berlaku di masing-masing daerah tempat klub berasal.

Baca Juga: Santri Tasikmalaya Akan Maafkan Denny Siregar, Tapi...

"Wah, silakan ditanyakan ke mereka saja. No Comment lah kalau itu," tulisnya dalam pesan singkat, Selasa 12 Juli 2020.

Termasuk dengan kicauan Pelatih Persib, Robert Alberts di Channel Youtubenya. Dia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Sejak beberapa hari yang lalu, Robert telah menggunggah video yang membahas mengenai alasan mengapa timnya belum melaksanakan latihan. Padahal jajaran pelatih Persib menargetkan akan melaksanakan latihan sejak tanggal 6 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Dari 18 yang Bakal Dibubarkan, Tiga Lembaga Negara Ini Sudah 'Ditandai' Pihak Kepresidenan

Bahkan sebelumnya mereka sudah melihat kesiapan stadion yang akan digunakan untuk berlatih.

"Silakan tanya ke Head Coach aja," katanya.

Disinggung mengenai rencana pertemuan ulang bersama pemain. Manajemen PT PBB mengaku belum akan melakukan pertemuan. "Belum ada rencana lagi, iya benar (sepi latihan)," ucapnya.

Sedangkan untuk gaji yang akan diberikan klub pada pemain, manajemen menegaskan masih berpatokan pada SKEP/53/VI/2020. Manajemen belum menemukan solusi selain dari ketentuan tersebut.

Sekarang para pemain Persib diketahui masih menerima potongan yang diberlakukan saat Liga dinyatakan dalam keadaan kahar atau force majeure (25%).

Baca Juga: Ekonomi Terdampak Corona, Mayoritas Masyarakat Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Belum ada, kita masih berpatokan dari SK PSSI nomor 3," tegasnya.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler