Dampak Surat Suara Hilang, Warga Cimahi Akui Kecewa Saat Ikuti PSU di TPS 60

24 Februari 2024, 17:42 WIB
Sejumlah warga di kelurahan utama kecamatan Cimahi Selatan di RT 03 /RW 11 Kota Cimahi melaksanakan PSU Di TPS 60 dampak surat suara hilang pada 14 Februari 2024 lalu/Foto : Deni Supriatna / GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawal ketat tempat pemungutan suara (TPS) 60 di RT 03 /RW 11 Kota Cimahi. Jawa Barat pada Sabtu 24 Februari 2024.

Selain Bawaslu Cimahi, sejumlah aparat kepolisian dan para petugas TPS turut mengawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kelurahan utama kecamatan Cimahi Selatan di RT 03 /RW 11 Kota Cimahi.

Sejumlah warga yang mengikuti PSU di TPS 60 itupun merasa kecewa lantaran kehilangan momentum pesta demokrasi yang seharusnya dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

“Sangat kecewa dan males sih soalnya yang lain mah udah beres. Saya baru nyoblos, menyita waktu juga,” ujar Firdaus warga RT 03/11 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan.

Kekecewaan juga dirasakan Lili warga kampung cibodas kelurahan Utama yang mengaku izin dari kantor untuk mengikuti pencoblosan.

Baca Juga: Temukan Permasalahan saat Pungut Hitung, Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Lakukan PSU, PSL, dan PSS

“Saya ijin dari kantor saya untuk nyoblos dulu. Saya sempat ragu buat apa, tapi karena penasaran saya paksakan datang,” ucapnya.

Sebagai informasi, TPS 60 melakukan PSU disebabkan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di TPS 60 hilang pada 14 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Pemilu di Kuala Lumpur: Bawaslu Rekomendasikan PSU Metode Pos dan KSK

Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 60 di kelurahan utama kecamatan Cimahi Selatan berjumlah 225 pemilih yang terdiri Laki-laki sebanyak 113 orang dan Perempuan 112 orang.

Sementara yang melaksanakan PSL dilakukan di TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 dikarenakan tertukarnya antara dapil 4 dengan dapil 1.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler