Waduh, Banyak Baligo di Kabupaten Bandung Melanggar Aturan Kampanye

- 22 November 2023, 19:45 WIB
Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Dome Bale Rame Sabilulungan Soreang, Rabu 22 November 2023.
Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Dome Bale Rame Sabilulungan Soreang, Rabu 22 November 2023. /

GALAMEDIANEWS - Bawaslu Kabupaten Bandung terus menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Bahkan Bawaslu Kabupaten Bandung memperkirakan ada 11 Ribu Baliho yang terindikasi melanggar aturan kampanye.

"Setelah di Inventarisir ada 11 ribu baliho-baliho ada unsur ajakan dan citra diri. Kita rekomendasikan Satpol PP untuk ditertibkan baligo tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, usai kegiatan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Dome Bale Rame Sabilulungan Soreang, Rabu 22 November 2023.

Dijelaskan Kahpiana, sebelum masa kampanye, para peserta Pemilu dilarang memasang APK yang mengandung unsur ajakan atau citra diri, kecuali kalau sosialisasi.

Baca Juga: Bawaslu Wasitnya Pemilu, Kapolresta Bandung: Jangan Takut

"Kalau isinya masih berupa sosialisasi tidak apa-apa. Kalau ada ajakan dan citra diri, itu sudah masuk unsur kampanye," kata Kahpiana.

Dia juga mengingatkan terkait pemasangan APK sosialisasi tersebut. Dimana pemasangannya tidak mengganggu ketertiban.

"Misalnya tidak dipasang di pohon. Sedikit-sedikit sudah mulai dibersihkan, mana saja yang memenuhi unsur kampanye," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Sekolah Idaman di Jawa Barat, Ini 5 SMA Terbaik di Bekasi yang Masuk Peringkat Teratas Nasional

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga mendorong agar partai segera mendaftarkan perangkat Kampanye.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x