PERINGATAN Bawaslu untuk Peserta Pemilu Terkait Kampanye

- 7 Desember 2023, 22:08 WIB
Bawaslu peringatkan peserta pemilu jangan menggunakan kendaraan plat kuning untuk sarana kampanye.
Bawaslu peringatkan peserta pemilu jangan menggunakan kendaraan plat kuning untuk sarana kampanye. /

GALAMEDIANEWS - Bawaslu RI mengeluarkan peringatan kepada para peserta pemilu terkait kampanye. Dimana peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan plat kuning untuk kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, kendaraan plat kuning tidak boleh digunakan untuk kampanye. Sebab kendaraan tersebut merupakan fasilitas publik.

"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan) tidak boleh karena plat kuning. Itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," kata Bagja di Jakarta, Kamis 7 Desember 2024.

Baca Juga: Perasaan Kevin Ray Gabung dengan Persib Bandung: Seperti di Rumah

Menurutnya, transportasi publik merupakan sarana bersama hingga jangan jadi sarana pribadi peserta pemilu.

"Biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu," ujarnya seperti dilansir Antaranews.

Menurut Bagja, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.

"Stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.

Baca Juga: Suka Mendaki? Rekomendasi, 5 Wisata Gunung di Indonesia yang Patut Dijajal

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x