PERINGATAN Bawaslu untuk Peserta Pemilu Terkait Kampanye

- 7 Desember 2023, 22:08 WIB
Bawaslu peringatkan peserta pemilu jangan menggunakan kendaraan plat kuning untuk sarana kampanye.
Bawaslu peringatkan peserta pemilu jangan menggunakan kendaraan plat kuning untuk sarana kampanye. /

Dijelaskan Bagja, Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye.

"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu, karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ujarnya.

Di satu sisi, sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putuh sebagai sarana berkampanye.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," kata Bagja.

Baca Juga: Komitmen Ganjar Lanjutkan IKN, Pendekatannya Berbeda dengan Capres Lain

Sebelumnya, di media sosial X, akun @rafenditya mengunggah video mengenai stiker peserta Pemilu 2024 di dalam TransJakarta.

"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yg komplen, entah ini bus yg sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" Katanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x