Bawaslu Jakpus Segera Sampaikan Putusan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

- 30 Desember 2023, 08:31 WIB
Bawaslu segera putuskan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Bawaslu segera putuskan dugaan pelanggaran kampanye Gibran. /Instagram @bawaslu_kotabogor

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Ribuan Dugaan Pelanggaran Terkait Pemasangan APK

Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah