Macam-macam Kerawanan saat Pemungutan Suara

- 15 Februari 2024, 11:43 WIB
Berikut cara mengidentifikasi dan strategi pencegahan pelanggaran./foto ig @natshatantama
Berikut cara mengidentifikasi dan strategi pencegahan pelanggaran./foto ig @natshatantama /



GALAMEDIANEWS - Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu 2024.

Kerawanan pada saat pemungutan suara, diantara nya :

- Saat suara tidak di tanda tangani oleh ketua KPPS.

Baca Juga: Kylian Mbappe Dikaitkan dengan Real Madrid dan Arsenal, Thierry Henry Berikan Pendapat yang Tak Terduga

- KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK.

- Pemilih membawa telepon genggam/ alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

- Daftar hadir pemilih di isi dan di tanda tangani oleh KPPS.

- Penyalahgunaan model C.pemberitahuan, yakni pemberitahuan KPU, KTP milik orang lain yang tidak memilih/ sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilu ( mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali, di satu TPS atau lebih)

- Pemilih memilih lebih dari satu kali dan satu TPS (Bisa pemilih dalam DPT /DPTB, bisa pemilih dalam DPT dan DPK)

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x