GALAMEDIANEWS - Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu 2024.
Kerawanan pada saat pemungutan suara, diantara nya :
- Saat suara tidak di tanda tangani oleh ketua KPPS.
- KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK.
- Pemilih membawa telepon genggam/ alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
- Daftar hadir pemilih di isi dan di tanda tangani oleh KPPS.
- Penyalahgunaan model C.pemberitahuan, yakni pemberitahuan KPU, KTP milik orang lain yang tidak memilih/ sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilu ( mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali, di satu TPS atau lebih)
- Pemilih memilih lebih dari satu kali dan satu TPS (Bisa pemilih dalam DPT /DPTB, bisa pemilih dalam DPT dan DPK)