- Ketua KPPS tidak mengumumkan waktu pelayanan DPK pada pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Pemilu di Kuala Lumpur: Bawaslu Rekomendasikan PSU Metode Pos dan KSK
- Pemilih DPK di layani sebelum pukul waktu setempat.
- KPPS melayani pemilih DPK yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Pemilih tidak mengetahui cara pencoblosan yang sah.
- PPS memberikan surat suara kepada pemilih DPTb tidak sesuai dengan ketentuan.
- KPPS di lokasi khusus melakukan kesalahan dalam pemberian surat suara kepada pemilih.
- Majikan tidak memberikan kesempatan kepada pekerja/ karyawan untuk mencoblos.
- Surat suara tertukar antar dapil.
Baca Juga: Spoiler Tambahan!! Manga One Piece Chapter 1107: Pertarungan di Egghead Makin Memanas
Strategi pencegahan pelanggaran pada pemungutan suara.