Baca Juga: Prabowo-Gibran Berpeluang Menang Satu Putaran, Hasil Real Count KPU Sementara
- Pemilih tambahan ( DPtb) mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang di tentukan dalam form model A.pindah pemilih.
- Pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, memberikan suara lebih dari satu kali yakni di TPS asal dan TPS pada domisili baru.
- Petugas KPPS meminta pemilih menandai khusus surat suara yang sudah di gunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah di gunakan oleh pemilih, sehingga surat suara menjadi tidak sah.
- Pendamping- pendamping pemilih memberitahu pilihan yang di dampingi.
Pemilih mengalami kekerasan atau di halangi untuk memilih.
Baca Juga: Menparekraf: Okupansi Hotel Saat Libur Imlek dan Isra Miraj Capai 80 Persen
- Pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS yang tercantum di surat pemberitahuan formulir undangan
- Pemilih tidak di layani oleh KPPS karena tidak membawa KTP, namun membawa IKD, fotocopy KTP, atau identitas kependudukan yang memuat foto.
- Pemilih salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, tidak sesuai jenis pemilunya.