Macam-macam Kerawanan saat Pemungutan Suara

- 15 Februari 2024, 11:43 WIB
Berikut cara mengidentifikasi dan strategi pencegahan pelanggaran./foto ig @natshatantama
Berikut cara mengidentifikasi dan strategi pencegahan pelanggaran./foto ig @natshatantama /

Baca Juga: Prabowo-Gibran Berpeluang Menang Satu Putaran, Hasil Real Count KPU Sementara

- Pemilih tambahan ( DPtb) mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang di tentukan dalam form model A.pindah pemilih.

- Pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, memberikan suara lebih dari satu kali yakni di TPS asal dan TPS pada domisili baru.

- Petugas KPPS meminta pemilih menandai khusus surat suara yang sudah di gunakan.

- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah di gunakan oleh pemilih, sehingga surat suara menjadi tidak sah.

- Pendamping- pendamping pemilih memberitahu pilihan yang di dampingi.
Pemilih mengalami kekerasan atau di halangi untuk memilih.

Baca Juga: Menparekraf: Okupansi Hotel Saat Libur Imlek dan Isra Miraj Capai 80 Persen

- Pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS yang tercantum di surat pemberitahuan formulir undangan

- Pemilih tidak di layani oleh KPPS karena tidak membawa KTP, namun membawa IKD, fotocopy KTP, atau identitas kependudukan yang memuat foto.

- Pemilih salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, tidak sesuai jenis pemilunya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah