Bawaslu Menetapkan KPU Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jawa Timur

- 27 Maret 2024, 14:32 WIB
Majelis Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, putuskan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran.
Majelis Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, putuskan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran. /PRMN/

GALAMEDIANEWS - Majelis Sidang, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Laporan dengan nomor perkara 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 tersebut diajukan oleh saksi dari Partai Demokrat, yaitu Saman.

Bagja menyatakan, "Majelis memutuskan bahwa terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional."

Baca Juga: Bawaslu Persiapkan Diri Jelang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Selain itu, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU, dengan harapan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

"Kami memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," ujar Bagja.

Anggota Majelis Sidang, Puadi, menyatakan bahwa perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada tanggal 20 Maret 2024.

"Setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu harus diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini MK. Oleh karena itu, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun, diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," ungkap Puadi.

Baca Juga: 14 Catatan Bawaslu Terhadap Pelaksanaan PSU Kuala Lumpur

Bawaslu menilai bahwa KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x