Menurut Puadi, "Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum."
Saman, pada Kamis (21/3), mengklaim mengetahui dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU. Awalnya, formulir C-Hasil suara Golkar menunjukkan angka yang lebih rendah, tetapi di D-Hasil suara tiba-tiba bertambah.
Ia menunjukkan bahwa dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.
Maka dari itu, ia meminta Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KPU agar melakukan perhitungan ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.***