Bawaslu Menetapkan KPU Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jawa Timur

- 27 Maret 2024, 14:32 WIB
Majelis Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, putuskan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran.
Majelis Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, putuskan Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran. /PRMN/

Menurut Puadi, "Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum."

Baca Juga: Putusan Sidang Bawaslu KBB: Suara Caleg DPR Fraksi Nasdem Dapil Jabar 2 Terancam, Terbukti Geser Suara 350 TPS

Saman, pada Kamis (21/3), mengklaim mengetahui dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU. Awalnya, formulir C-Hasil suara Golkar menunjukkan angka yang lebih rendah, tetapi di D-Hasil suara tiba-tiba bertambah.

Ia menunjukkan bahwa dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Maka dari itu, ia meminta Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KPU agar melakukan perhitungan ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x