Equality before the law kasus narkoba, akankah tegak untuk si Kaya dan si Papa?

16 Juli 2021, 20:18 WIB
Samsul Anwar /


SEJAK Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat, PPKM, darurat diberlakukan pemerintah, setiap hari pemberitaan tentang Covid-19 menjadi headline dan topik utama dalam pemberitaan di media cetak, online dan Televisi.

Informasi terkait rumah sakit hampir kolaps, tenaga kesehatan banyak yang bertumbangan, kelangkaan okisgen dan vaksinasi menjadi bahasan yang menarik.

Publik kemudian dikejutkan pemberitaan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pasangan pesohor negeri ini.

Seorang perempuan yang juga artis papan atas Indonesia, Nia Ramadhani (NA) dan suaminya yang pengusaha jaringan media di Indonesia, Ardi Bakrie (AAB). Keduanya terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dilansir dari pemberitaan beberapa media mainstream, RA dan AAB menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kejadian bermula ketika Polda Metro Jaya mengamankan inisial ZN dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Menurut pengakuannya, RA menyuruhnya membelikan sabu seberat 0.78 gr.

Baca Juga: Presiden Jokowi 'Ngamuk' Hingga Pertanyakan Sense of Crisis Para Menteri di Kabinetnya

Dalam perkembangan penanganan kasusnya, RA dan AAB mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik. Penyidik kemudian merekomendasikan mereka untuk dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional. Hasilnya, tim Asesmen BNN merekomendasikannya untuk direhabilitasi.

Kasus si Papa

Pada sebuah kesempatan melakukan asesmen penyalahgunaan narkoba di sebuah lembaga pemasyarakatan untuk program rehabilitasi di LAPAS, ditemukan kasus-kasus yang mirip. NS (44), seorang satpam hotel melati di Bandung, divonis 5 tahun 4 bulan atas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut NS, dia dan 3 orang kawannya patungan beli sabu seberat 0,4 gr. NS yang bertugas membeli sabu, yang lainnya menunggu di hotel. Mereka belum sempat nyabu karena keburu diamankan.

DS (53), petani di Rancaekek, divonis 5 tahun 2 bulan atas perkara narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,4 gr. Kasusnya sama dengan NS. DS dan 1 orang temannya patungan beli sabu. Dia membeli sabu, sementara temannya menunggu di rumah.

AS (31), seorang pekerja serabutan di Bandung, diovnis 5 tahun 2 bulan atas perkara narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,4 gr. Ceritanya sama. Mereka patungan membeli sabu.

Pada kesempatan lain, dimintai saran oleh keluarga M (32) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. M seorang satpam hotel bintang 4 di Bandung diamankan dengan barang bukti sabu 0,4 gr. Menurut kronologi yang tertera di BAP, M diamankan setelah penyidik mengamankan temannya. M diduga membeli sabu untuk dipakai bersama temannya.

Baca Juga: Mahfud MD Nonton Sinetron Ikatan Cinta di Masa Covid-19 Darurat, Faisal Basri: Kekuasaan Ini Sedang Sakit

Melihat ke 4 perkara, 3 sudah vonis dan menjalani hukuman dan 1 (pada saat pendampingan) masih proses penyidikan, semuanya divonis dengan pasal yang digunakan adalah pasal 116 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Kasus si Kaya RA dan AAB

Menurut pengakuan ZN, sopir RA, dia disuruh RA untuk membeli sabu seberat 0,78 gr. RA kemudian mengakui bahwa sabu terebut miliknya untuk dipakai bersama suaminya AAB. Diketahui kemudian AAB menyerahkan diri dan mengakuinya sebagai penyalahguna narkoba. Mereka dalam 4,5 bulan sebelum penangkapan sudah menyalahgunakan narkoba dengan alasan yang dinilai klasik.

Menarik untuk dicermati adalah posisi RA. Dia pemilik sabu seberat 0,78 gr untuk dipakai berdua dengan suaminya. Pada perkembangan kasusnya, seperti diwartakan detik.com pada tanggal 8 Juli 2021, RA dan suaminya mendapatkan haknya untuk dilakukan pendalaman penyalahgunaan narkobanya oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Hasilnya, mereka direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri,dan Ka BNN tahun 2004 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi, RA dengan barang bukti sabu dibawah 1 gram (SEMA Jaksa Agung No. 4 tahun 2010 ) direhabilitasi sambil menunggu putusan hakim di pengadilan.

Selanjutnya hakim melalui persidangan yang akan memutuskan apakah direhabilitasi atau dipidana penjara dengan mempertimbangkan rekomendasi tim asesmen terpadu BNN. Sementara untuk AB, dapat langsung direhabilitasi tanpa proses penyidikan.

Berkaca pada 4 kasus si Papa, dimana mereka bukan pemilik tunggal uang untuk membeli sabu. Hanya ‘dipercaya’ temannya untuk membelikan sabu. Mereka 3 orang divonis diatas 5 tahun sementara 1 orang lainnya (pada saat pendampingan) diancam diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Tertahan, Mensos Risma Siap PPKM Darurat Diperpanjang: Ya Itu Sudah Risiko

Bagaimana dengan RA dan AAB? Kalau membandingkan antara kasusnya dengan 4 orang si Papa, RA patut disangkakan dengan pasal 116 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penggunaan pasal tersebut didasari atas pengakuan RA, dia pemilik sabu 0.78 gr untuk dipakai bersama suaminya. Sementara itu, AAB menurut informasi dari pemberitaan media, ketika penangkapan atas ZN tidak diakui memiliki sabu dan hanya positif methamphetamine dalam urinnya.

Dalam posisi ini, AB seharusnya digolongkan sebagai penyalahguna dan berhak mendapatkan rehabilitasi langsung atau tanpa melalui penyidikan apalagi sampai pada persidangan. Bagaimana ini selanjutnya? Wallahu’alam.

Pengirim:

Samsul Anwar
PhD Student, University of Science Malaysia dan Tim Litbang Yayasan Grapiks, Bandung.
Email : samsul.anwar@student.usm.my


Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler