Kesiapan Bali Menyambut Wisatawan Mancanegara

- 26 November 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi. Bali telah siap menerima wisatawan mancanegara.
Ilustrasi. Bali telah siap menerima wisatawan mancanegara. /shira ade

Baca Juga: Kemenko Bidang Perekonomian Minta Program Closed Loop Direplikasi ke Daerah Lain di Seluruh Indonesia

Pemerintah Provinsi Bali di masa pandemi Covid-19 dalam persiapan menerima wisatawan mancanegara sudah baik dan semua arah ke adapatasi kehidupan baru (New normal).

Meski begitu pemerintah pusat sangat berhati hati dalam menyambut wisatawan mancanegara dan tidak ingin kecolongan seperti negara tetangga dalam menyingkapi permasalahan penaikan Covid-19.

Kawasan pariwisata Nusadua sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Kawasan zona hijau Covid-19 (greenzone) dimana di Bali sendiri memiliki tiga Kawasan, yaitu kawasan Sanur, Nusadua dan Ubud kabupaten Galiayar untuk karantina wisatawan mancanegara.

Kerjasama antara hotel, Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat sudah memiliki peraturan yang sudah ditetapkan yaitu mengenai pengawasan terhadap wisatawan mancanegara saat sudah sampai di bandara sampai di antar ke hotel tempat karantina yang sudah di tunjuk.

Hotel pun sudah mempersiapkan bangunan khusus dimana bangunan tersebut dipisahkan dengan wisatawan yang lainnya yang akan menjalankan liburan di Bali. Hotel yang dipilih sebagai Kawasan karantina diharuskan memiliki fasilitas yang menunjang bagi turis dan memiliki taman yang luas dan memiliki bangunan yang layak dihuni.

Untuk bangunan pertama yang paling depan adalah bangunan hotel yang di jadikan sebagai lokasi karantina dan untuk bangunan hotel di belakangnya yang terpisah dengan lokasi karantina, yaitu bangunan hotel yang disediakan sebagai tempat liburan bagi wisatawan lainnya.

Dengan adanya tempat hotel karantina yang besar wisatawan mancanegara tidak merasakan jenuh dan diam di kamar saja tapi wisatawan pun bisa menikmati liburannya di Kawasan hotel.

Dalam proses karantina wisatawan mancanegara yang mengujungi Bali apabila terkena Covid-19 maka harus mengeluarkan uang pribadi selama di karantina 5 hari dan membayar Rp2 juta perhari.

Dalam meningkatkan Kembali industri pariwisata di Bali pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Jangan sampai pariwisata dibuka malah membuka klaster baru Covid-19 di daerah Bali.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x