Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi

- 27 Juni 2020, 09:31 WIB
ilustrasi (Dok)
ilustrasi (Dok) /


INDONESIA sebagai satu di antara negara yang terdampak virus Corona menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 hingga 9 Desember 2020. Perppu Nomor 2 Tahun 2020
merupakan legitimasi hukum dari keputusan tersebut.

Seperti diketahui bersama, awalnya pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020 di 270 daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat untuk menundanya dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Setidaknya ada beberapa tahapan pilkada yang sempat tertunda, di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

Baca Juga: Ojol di Bandung Boleh Mengangkut Penumpang, Begini Syaratnya

Termasuk juga pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 2020 akan menimbulkan berbagai persoalan. Pertama, jika pilkada dilaksanakan pada Desember mendatang, setidaknya tahapan-tahapan pilkada yang sempat ditunda sebelumnya harus sudah dimulai pada Juni ini.

Pasalnya kurva jumlah kasus corona sampai saat ini belum melandai, bahkan ada beberapa daerah yang masih dinyatakan sebagai zona merah. Tentu hal ini akan memiliki risiko penyebaran virus.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa semua unsur yang terlibat dalam proses pilkada ini tidak akan terpapar virus corona.

Kedua, persiapan pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 ini dinilai belum cukup matang. Pasalnya, disiapkan secara singkat dan terburu-buru, terutama soal anggaran.

Baca Juga: Klopp: Liverpool Masih Lapar dan Akan Raih Lebih Banyak Gelar

Pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit.

Antara lain untuk pengadaan alat perlindungan diri (APD), perlengkapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS) seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, sarana cuci tangan, cairan disinfektan termometer, dan lain-lain.

Ditambah lagi penambahan jumlah TPS karena pengurangan jumlah pemilih per TPS, yang semula ada 253.929 TPS sekarang jumlahnya menjadi 304.927 TPS.

Untuk itu KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.

Ketiga, pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi ini tentu akan berpengaruh pada partisipasi politik masyarakat untuk datang ke TPS karena dibayangi rasa takut akan Covid-19.

Baca Juga: 6 Jam Tayang, 'How You Like That' Blackpink Ditonton 28 Juta Orang

Hal itu dapat berpotensi menyebabkan tingginya tren golput, mengingat dalam kondisi normal saja angka golput tidak bisa dihindari.

Keempat, partisipasi masyarakat yang rendah tadi dikhawatirkan akan meningkatkan politik transaksional yang menjelma menjadi bantuan sosial Covid-19.

Para oknum akan memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat yang melemah akibat pandemi untuk mendapatkan dukungan pemilih.

Kelima, pilkada bukanlah isu utama yang menjadi perhatian publik saat ini. Kualitas dan integritas calon pemimpin yang luput dari penilaian dan evaluasi publik, akan berpengaruh terhadap legitimasi pemimpin yang dilahirkan nanti.

Disisi lain apabila pilkada diundur pelaksanaannya sampai dengan tahun 2021, anggaran pilkada akan dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Itu berarti pemerintah harus
menambah anggaran lagi pada tahun 2021.

Baca Juga: Liverpool Jadi Klub Inggris yang Paling Banyak Mengoleksi Trofi

Selain itu kalau terus terjadi pengunduran waktu pelaksanaan pilkada, maka Indonesia akan kebanjiran Plt. Sebab, kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sehingga roda pemerintahan menjadi kurang efektif.

Dengan adanya isu Covid-19, pilkada 2020 juga akan menekan isu SARA yang sering kali menjadi konflik pilkada.

Penyelenggaraan pilkada 2020 yang dibayang-bayangi oleh situasi pandemi Covid-19, saya kira perlu dipertimbangkan baik dan buruknya.

Dalam Pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa apabila pemilihan di Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, akan dilaksanakan kembali setelah bencana non-alam ini berakhir.

Melihat situasi saat ini yang masih unpredictable, tidak ada jaminan bahwa pandemi Covid-19 gelombang kedua seperti yang saat ini sedang dialami oleh Tiongkok dan Korea Selatan, tidak akan terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Suami Wajib Bayar Utang Istri Walau Sudah Cerai? Begini Penjelasannya

Mengingat kembali pengalaman pahit dalam penyelenggaraan pemilu 2019 lalu, berdasarkan data KPU RI jumlah petugas yang meninggal saat itu mencapai 894 petugas dan sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit. Tentu kita sama-sama tidak ingin hal itu terulang kembali.

Apabila pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan pada Desember mendatang, protokol pencegahan Covid-19 harus diterapkan secara maksimal, agar tidak menjadi penularan massal Covid-19.

Saya juga berpandangan bahwa nantinya pemerintah perlu membuat aturan yang bisa menetapkan status kesehatan suatu daerah untuk menentukan apakah di daerah tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan pilkada.

Seperti misalnya daerah yang masih dinyatakan sebagai zona merah, pilkada harus ditunda sampai daerah tersebut dinyatakan sebagai zona hijau.

Dari semua itu hal yang paling penting dan utama adalah keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dan mengutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya. Karena sesungguhnya demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Mari kita sama-sama turut andil dalam upaya mencegah dan melawan Covid-19, agar pandemi ini cepat berlalu sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 serta segala sektor lainnya dapat berjalan normal seperti sedia kala.***


Pengirim:
Nico Saputra
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji
[email protected]

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x