Seberapa Kuat Aturan Denda Karena Masker di Provinsi Jabar

- 30 Juli 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /

Baca Juga: Tidak Pakai Sabun Mandi Selama 5 Tahun, Dokter Ini Disebut Bau Manusia

KUHAP tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya “.

Pasal 205 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”  

Pemberlakuan peraturan mengenai denda masker ini hanya bisa diimplementasikan dengan mendasarkan kepada Peraturan Daerah (Jika Daerah yang menetapkan) dan tidak bisa jika hanya pergub/Perbup/Perwal. 

Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Skuter Listrik Ninebot C30, Harganya Lebih Murah dari Sepeda Lipat

Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa tidak seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain dari pada yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 6 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman ini mengandung asas legalitas, Bahwa setiap orang yang dihadapkan ke pengadilan haruslah orang yang dianggap telah melanggar undang-undang, dalam arti jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Jika dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) haruslah orang yang dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

Jika tidak, pengenaan denda melalui dasar pergub/perbup/perwal batal demi hukum, apalagi jika pengenaan denda tidak melalui pengadilan yang mana dalam perbup tersebut yang mengeksekusi adalah Satpol PP bersama TNI dan POLRI, jelas sudah menyalahi ketentutan dan norma hukum yang mana dijelaskan dalam undang-undang kekuasaan kehakiman bahwa hanya pengadilan lah satu-satunya yang berhak memutus (judicial power) yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan, menyatakan warga bersalah atau tidaknya, melanggar atau tidaknya suatu peraturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah yang dalam hal ini eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Ronaldo Kehilangan Sepatu Emas, Juventus Dibantai Tim Papan Bawah

Dengan demikian, pengenaan instrumen pemidanaan berupa denda seharusnya disahkan dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan melalui Peraturan Gubernur walaupun didasarkan pada peraturan daerah (Perda). sehingga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam pelanggaran kesehatan COVID-19 di daerah Provinsi Jabar cacat formil dalam perspektif hukum. ***

Penulis: Yusril Hardiansyah Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten
Email: [email protected]

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x