Tunjangan Pulsa Gratis Untuk ASN saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

- 14 September 2020, 14:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendukung pemberian tunjangan pulsa gratis bagi ASN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendukung pemberian tunjangan pulsa gratis bagi ASN /instagram.com/@smindrawati

Baca Juga: Syekh Ali Jabar Tegaskan Pelaku Penusukan Bukan Orang Gila: Dia Sangat Terlatih

“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,”

Bekerja dari rumah tidak hanya menuntut seorang ASN harus beradaptasi dengan berbagai perangkat teknologi agar proses bekerja tetap berjalan lancar. Perubahan aktivitas kerja yang semula mobile menjadi diam di rumah juga mempengaruhi pola pengeluaran keuangan. Tidak sedikit ASN yang mengaku lebih boros mengeluarkan uang selama melaksanakan aktivitas bekerja di rumah.

Disadari atau tidak beberapa komponen pengeluaran rumah tangga pada pegawai yang melaksanakan WFH kemungkinan besar akan meningkat. Misalnya penggunaan air dan listrik menjadi lebih banyak daripada sebelumnya. Selain itu, untuk pegawai yang harus melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam menyelesaikan pekerjaannya tentunya memerlukan dana lebih untuk keperluan komunikasinya.

Baca Juga: 11 Makanan Probiotik, Makanan dan Minuman Hasil Fermentasi yang Sehat Untuk Pencernaan

Disisi lain, pelaksanaan WFH sejatinya akan mengurangi beban biaya operasional kantor karena biaya rutin yang dikeluarkan kantor seperti biaya listrik, air dan telephone idealnya berkurang juga karena para pegawai melaksanakan pekerjaannya diluar kantor.

Sebagai akhir dari tulisan ini penulis menyampaiakan pandangan bahwa sejatinya tunjangan pulsa yang diberikan kepada para ASN yang melaksanakan WFH tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.

Karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 394 tahun 2020  jelas disebutkan bahwa tunjangan pulsa ini tidak menjadi hak bagi seluruh ASN, melainkan hanya diberikan bagi para pegawai yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai ASN yang berhak menerima tunjangan pulsa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. *Ilyas Rosadi (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, KPPN Solok).***

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja).

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x