Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Hancur, Tolong Belas Kasihannya

6 Januari 2021, 21:35 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidangan terkait perkara hukum Djoko Tjandra, di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021, Pinangki yang kini berhijab memohon agar ia diberi ampunan.

"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," tutur Pinangki dengan tersedu-sedu.

Baca Juga: Dor! Dua Teroris Tumbang di Tangan Densus 88, Diduga Pernah Akan Bergabung dengan ISIS

Baca Juga: Fadli Zon Terciduk Like Konten Porno, Muannas: Rugi Rakyat, Beli Pulsa Dipakai Ngelike 'Gituan'

Pinangki meminta belas kasihan hakim. Ia berulang kali menyampaikan rasa penyesalannya.

"Saya sangat menyesal yang mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar yang mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," lanjutnya, dikutip dari Antara.

Pinangki dengan ucapan yang terbata-bata, juga mengaku jika anaknya semata wayang masih kecil dan orangtuanya sedang dalam kondisi sakit.

"Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Bandung Raya dan Bodebek Kembali WFH Mulai 11 Januari 2021

"Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," sambungnya.

Ia bahkan menyebut anak tunggalnya juga hasil dari bayi tabung.

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini yang mulia," ungkap Pinangki.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari IPB , Tiga Dosen Meninggal Dunia, Salah Satunya Positif Covid-19

Dalam perkara ini dia didakwa tiga dakwaan, yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kemudian pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ia juga didakwa turut dalam pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler