Terdeksak Kebutuhan Hidup, Ewos Nekat Curi Motor Warga, Eh Malah Berurusan dengan Polisi

26 Januari 2021, 13:17 WIB
Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraini mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan dalam jumpa pera di Mapolsekta Andir, Selasa 26 Januari 2021. /Remy Suryadie

GALAMEDIA - Rizki Sri Wijaya alias Ewos (26) warga Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, nekat mencuri motor Suzuki FU yang terparkir di halaman rumah salah seorang warga di Jalan GG Ema, Dunguscariang, kecamatan Andir, Kota Bandung.

Pelaku terpaksa membawa kabur motor tersebut, karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya itu, Ewos pun diringkus Unit Reskrim Polsekta Andir.

"Pelaku ini diamankan, di tempat biasa pelaku nongkrong, jalan Halteu Utara. Kita juga amankan motor bebek hasil curiannya," kata Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraini mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan dalam jumpa pera di Mapolsekta Andir, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Sempat Jatuh Bangun, Brand Asal Bandung Ini Sukses Rajai Pasar Waits Bag

Dikatakan Elsie, aksi pencurian yang dilakukan Rizki, terjadi pada 23 Januari 2020, di Jalan GG Erma, Andir, Kota Bandung. Pelaku memang tengah mengincar salah motor yang jalanan yang sepi.

Saat itu, pelaku melihat ada satu motor bebek merk Satria FU, tengah terparkir di salah satu teras rumah di kawasan tersebut. Dengan berbekal kunci motor palsu, ia langsung melancarkan aksinya. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit, motor itu berhasil dikuasainya dan langsung di bawa kabur.

"Pemilik motor setelah menyadari kehilangan motor, langsung melaporkan kepada kami. Dan anggota pun lakukan olah TKP," kata dia.

Baca Juga: Polres Sumedang Luncurkan Inovasi Delman Protokol Kesehata untuk Lawan Covid-19

Berbekal dari hasil olah TKP, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhasil, pada tanggal 25 Januari malam kemarin, pelaku langsung dijemput ditempat ia bekerja sebagai juru parkir. Rizky pun tak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku mencuri motor, untuk membeli ikan cupang hias yang diidam-idamkannya. Selebihnya ia bakal gunakan untuk menyambung hidup.

"Niatnya mau dijual untuk beli cupang. Sisanya buat tambahan bekel jajan," kata Rizky, di waktu dan tempat yang sama.

Rizky juga mengakui tidak sekali melakukan aksi pencurian motor. Ia juga pernah sekali pada tahun 2020, mencuri motor jenis bebek. Namun motor hasil curiannya itu digunakan sehari-hari, tidak dijual.

Baca Juga: H.Asep Nuroni Resmi Jadi Pejabat Sekda Subang, Dilantik Hari Ini

Atas perbuatannya ini, kini Rizky harus menginap ruang tahanan Polsek Andir. Penyidik sangkakan kepada Rizky. Pasal 363, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler