Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, AKBP Indra: Menjual Lewat Facebook dan Instagram

2 Februari 2021, 19:47 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti berbagai jenis narkotika yang berhasil diamankan dari 16 tersangka pengedar, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa 2 Februari 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Sebanyak 16 orang tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, diamanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi.

Satu di antaranya merupakan perempuan. Mereka kerap menjalankan aksinya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin mengungkapkan, ke-16 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 14 kasus.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel, Polisi Buka Peluang Lakukan Olah TKP di Hotel

Salah satu pelakunya adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar sabu.

"Para pelaku yang diamankan ini hasil penangkapan sepanjang bulan Januari 2021. Mereka beroperasi menjalankan aksinya di Kota Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Bandung," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurut Indra, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika siap edar.

Di antaranya sabu sebanyak 26,38 gr, ganja kering 33,68 gr, tembakau sintetis 1.314,37 gr, trihexyphenidyl 444 butir, dan tramadol 900 butir.

Baca Juga: Nantang Rizky Billar Datangi Orang Tua, Lesti Malah Didatangi Orang Tua Calon

Disinggung soal modus operandi yang dilakukan pelaku, Indra menjelaskan, kebanyakan adalah dengan cara penjualan online melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Ada juga yang menjual secara transaksi langsung, serta dengan cara sistem tempel. Sementara sasaran penjualan barang haram ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pekerja.

"Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 197 dan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, serta maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya.

Baca Juga: Jawa Barat Penyumbang Tertinggi, Kasus Kematian Akibat Covid-19 RI Pekan Ini Naik 25,3 Persen

Salah seorang tersangka, ML mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 5 bulan.

Tembakau sintetis yang didapatkannya dipasok dari orang lain, lalu dijual kembali olehnya. Dirinya biasanya menjual barang ke pelanggannya yang memesan secara online.

"Saya jual online, kalau ada yang pesen baru dikasih. Barang dikirim kalau udah transfer, saya simpan disuatu tempat, jadi nggak ketemu langsung," kata warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ini.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler