GALAMEDIA - Mengejutkan, penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kembali tersandung kasus narkoba.
Perihal penangkapan putra dari Rhoma Irama ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu 7 Februari 2021.
"Iya, benar itu," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.
Berdasarkan informasi, Ridho Rhoma diciduk anggota dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Mensos Risma Keluarkan Pernyataan Mengejutkan, 'Saya Mungkin Akan Meletakan Jabatan'
Polisi menangkapnya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 4 Februari 2021.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke Polda Metro Jaya.
"Nanti bakal diungkapkan oleh Polda Metro soal lengkapnya ya," katanya.
Baca Juga: Sebut Istana Ingin Jegal Anies Baswedan, Rocky Gerung: Bisa Halangi Penguasa Teruskan Ambisi
Sebelumnya Ridho Rhoma pernah berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama pada tahun 2017.
Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut perlengkapan lainnya.***