Tersulut Emosi Dimintai Uang Rp 30 Ribu Dengan Nada kasar, DN Tega Memukul Anak Angkatnya

16 Februari 2021, 18:46 WIB
Tersangka DN, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. /Engkos Kosasih

GALAMEDIA - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak sempat viral di media sosial setelah aksi kekerasan itu terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian.

Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka DN (37), seorang sopir angkot warga Kampung Kubang Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung terhadap anak angkatnya berinisial RJ (11) warga Kecamatan Ciwidey, di Komplek Soreang Indah Jalan Kenanga Desa Cincin Kecamatan Soreang, Minggu 14 Februari 2021 pukul 16.57 WIB.

Pada tayangan video yang sempat viral, tersangka DN terlihat melakukan pemukulan terhadap korban ke arah pipi dan kepala bagian belakang. Sebelumnya, pelaku menjadi bapak angkat korban sejak September 2020.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menegaskan, pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, setelah ada video viral terkait dengan seorang dewasa melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Setelah Divaksin Muncul Efek Samping? Jangan Khawatir, Anda Tinggal Lakukan Langkah Ini

"Kemungkinan TKP--nya di wilayah Kabupaten Bandung. Kami telusuri dan turunkan tim, ternyata ditemukan lokasinya di wilayah Soreang," kata Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.

Kemudian, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemeran di dalam video viral tersebut.

"Yang bersangkutan memberikan penjelasan bahwa, anak tersebut adalah anak angkat yang dia (tersangka) temukan di terminal Banjaran kemudian diasuh," katanya.

Adapun, yang menyebabkan kemarahan pelaku terhadap korban yang menjadi anak angkatnya itu, dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut setelah anak itu minta uang kepada tersangka.

"Si anak ini minta uang, di mana si bapak ini akan bekerja. Karena emosi, kemudian sedikit menghalangi akan keluar dari rumahnya kemudian melakukan tindakan kekerasan," katanya.

Baca Juga: MEMPRIHATINKAN, Ini Daftar 10 Daerah Termiskin di Indonesia

Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan konseling kepada anak tersebut. "Kita sedang mencari bapak dari si anak ini. Anak ini merupakan anak terlantar. Dan kita bekerjasama dengan P2TPA untuk memberikan solusi yang terbaik kepada anak ini," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di hadapan polisi, tersangka DN meminta maaf kepada anak angkatnya yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dan mengaku menyesal atas perbuatannya, dan sayang kepada anak angkatnya itu. Dia pun tak mau berpisah dari anak angkatnya itu.

Dikatakannya, sebelum terjadi tindak pidana kekerasan, korban sempat minta uang Rp 30.000, sedangkan dirinya hanya memiliki uang Rp 10.000. "Sebelumnya, tidak ada niatan untuk memukul dia (korban). Dia bicara kasar, saya langsung emosi," ucapnya.

Baca Juga: Kota Cimahi Tak Bisa Pastikan Kapan Belajar Tatap Muka Dilaksanakan

Ia mengaku, mengangkat korban menjadi anak angkat itu, karena sebelumnya korban seperti orang bingung. "Saat ditanya, ibunya enggak tahu. Ditanya orang tuanya di mana, enggak tahu. Dia seperti orang linglung. Tapi akhirnya, dia memgaku orang tuanya di Ciwidey," katanya. **

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler