Kasus Korupsi Edhy Prabowo Berlanjut, KPK Panggil 6 Orang Saksi    

23 Februari 2021, 13:21 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

 

GALAMEDIA – Jelang memasuki tiga bulan sejak Edhy Prabowo ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam penyidikan, Selasa 23 Februari 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa keenam saksi yang dipanggil untuk keperluan penyidikan dalam kasus suap korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur).

“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP,” ujar Ali, dilansir dari Antara.

Enam orang saksi tersebut akan dimintai keterangan guna mengumpulkan berbagai bukti dan melengkapi pemberkasan perkara tersangka Edhy.

Beberapa saksi yang dipanggil KPK di antaranya, Pimpinan BNI Cabang Cibinong Kabupaten Bogor Alex Wijaya.

Baca Juga: Revitalisasi Sungai Citarum Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Kemudian seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, lalu karyawan swasta Badriyah Lestari, Lutpi Ginanjar sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi.

Lalu Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih selaku notaris yang turut dipanggil sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Edhy.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan jumlah tersangka yang terjerat kasus korupsi benih lobster sebanyak tujuh orang.

Ketujuh tersangka ini merupakan penerima suap, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Banjir Jakarta Mulai Surut, Tifatul Sembiring: BuzzerRp Jangan Murung Yaa

Selanjutnya Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelasana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian Sektretaris Pribadi Edhy yakni Amiril Mukminin, pengurus PT. Aero Citra Kargo Siswandi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) sebagai staf istri Edhy.

Tersangka sekaligus terdakwa pemberi suap yakni Suharjito selaku Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), saat ini sedang menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat ini Suharjito terkena dakwaan karena telah memberi suap sebesar Rp2,146 miliar. Suap itu terdiri dari US$103 ribu atau sekira Rp1,44 miliar, dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Pernikahan Vicky Prasetyo dengan Kalina Bukan Dibatalkan Tapi Diundur: Restuin Rani Papa

Uang dari Suharjito tersebut dikirim melalui Safri (SAF) dan Andreau (AMP) sebagai staf khusus Edhy saat jadi pejabat KKP.

Selain itu Amiril sebagai sekretaris pribadi, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi turut menjadi perantara suap kepada Edhy.***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler