Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polri Kembali Imbau Simpatisan Tak Datang, Demi Jaga Prokes

26 Maret 2021, 10:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberi keterangan pers. /PMJ News/Adi /

 

GALAMEDIA – Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama kuasa hukumnya telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 08.30 WIB menggunakan bis tahanan.

Kali ini merupakan sidang pertama kali kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab digelar secara tatap muka.

Digelarnya sidang tatap muka ini menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak terkait pelaksanaan protokol kesehatan selama persidangan berlangsung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menggelar jumpa pers untuk mengimbau simpatisan HRS untuk tidak datang ke lingkungan sekitar PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 26 Maret 2021: Rencana Baru Alya, Kevin Berhasil Merusak Keluarga Buwana

Dirinya meminta maaf kepada pendukung HRS demi mencegah penyebaran Covid-19 dan demi kelancaran jalannya sidang.

“Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat,” katanya di Jakarta, kutip PMJ News, 26 Maret 2021.

Dalam keterangannya tersebut, Argo turut mengingatkan masyarakat baik simpatisan maupun bukan, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dia pun kemudian mengimbau kembali soal pelaksanaan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan meminimalisir pergerakan.

Baca Juga: GAWAT! Guru Besar UGM Sebut 3 Pulau Besar di Indonesia Defisit Air, 2 di Antaranya Bikin Kaget

“Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap ada batasannya. Kita masih dilanda Covid-19 saat ini,” tutur Argo Yuwono.

Dilansir dari berbagai sumber, Habib Rizieq Shihab akan menggelar persidangan dalam agenda pembacaan eksepsi.

Demi mencegah kerumunan dan hal yang tak diinginkan, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin menyebutkan pihaknya mengerahkan 1.985 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Seperti biasanya, personel polisi akan ditempatkan dalam empat ring, sebagian dalam PN Jaktim, sebagian di luar sekitarnya.

Baca Juga: Jelang MotoGP Qatar 2021, Valentino Rossi: Ini Seperti Hari Pertama Masuk Sekolah

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya, Munarman mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan HRS dalam ruang sidang.

Permohohan itu pun kemudian dikabulkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dengan alasan terdakwa memang terkendala teknis jaringan virtual.

Namun tak hanya itu, Munarman pun memberikan dua jaminan kepada hakim, yaitu terdakwa akan menjaga protokol kesehatan, dan tidak adanya kerumunan.***
 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler