Jimly Asshiddiqie Soroti Sidang HRS: Sudah Seharusnya HRS Diberi Kesempatan Bela Diri Dihadapan Majelis Hakim

28 Maret 2021, 10:30 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS) / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

GALAMEDIA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie kembali meyoroti perihal kasus yang menjerat HAbib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Sabtu, 27 Maret 2021 ia menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah seharusnya diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela diri saat sidang berlangsung.

Pasalnya, Jimly Asshddiqie mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

https://twitter.com/JimlyAs/status/1375728132020432898

"Dari apa yg ia sampaikan ini, sdh seharusnya, HRS diberi kesempatan seluas2nya oleh majelis hakim utk membela dirinya di hadapan majelis, sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yg berlaku di Negara Hukum Indonesia yg berdasarkan Pancasila & UUD 1945," kata Jimly Asshddiqie.

Baca Juga: Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Desiree Tarigan Lawan Hotma Sitompul, Gus Umar Sebut Seteru Lama Akan Terulang

"Sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yg berlaku di Negara Hukum Indonesia yg berdasarkan Pancasila & UUD 1945," sambungnya.

Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab juga harus bertanggung jawab atas pembelaan dirinya hanya boleh dilakukan di dalam ruang sidang.

"Namun, HRS jg hrs brtgjawab utk memastikan permbelaan diri hanya boleh di dlm ruang sidang dg prokes yg ketat sbgmn yg sdh diatur," katanya.

Menurutnya, massa pengunjung tidak boleh lagi hadir di jalanan, semua hanya fokus di dalam persidangan saja.

"Massa pengunjung tdk boleh lagi dibiarkan hadir di jalanan. Semua hrs fokus ke persidangan di dlm ruang sidang saja," ujarnya.

https://twitter.com/JimlyAs/status/1375735293572050946

Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan perkara kasus Habib Rizieq Shihab di gelar dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab di dalam persidangan, pada Jumat 26 Maret 2021.

Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan eksepsi untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Pinjami Rp 1 Miliar kepada Ruben Onsu, Tanpa Pikir Panjang Ivan Gunawan Langsung Transfer

Terdakwa kasus dugaan kerumunan, Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler