Ada Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan ke Tahap Penyidikan

21 April 2021, 13:55 WIB
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api di lokasi insiden terbakarnya tangki penyimpan BBM di Kilang Balongan RU VI, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 31 Maret 2021. /Priyo Widianto/Antara

GALAMEDIA - Penyidik Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, dan menaikkan statusnya perkaranya ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 21 April 2021, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Kesimpulan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Rusdi, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini 21 April 2021, Sudjiwo Tedjo: Mari Kita Kenang Kartono

"Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti," tutur Rusdi.

Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, lanjut Rusdi, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.

"Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ucap Rusdi.

Baca Juga: Batal Gak Ya, Mencium Istri di Siang Hari Saat Bulan Puasa?

Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

"Oleh karena itu penyidik sedang bekerja, tentunya perkembangan-perkembangan dari penyidikan akan kami sampaikan," ujarnya.

Kilang minyak PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 21 April 2021: Tak Becus, Dewa Malah Buat Nana Trauma Lagi dengan Kecelakaan

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler