Ngaku Jadi Seorang Model Perempuan, Seorang Pria Gondol Rp250 Juta

29 Juni 2021, 20:52 WIB
Seorang pria berinisial DK (40) berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta. Hasil penipuannya digunakan untuk fota-foya. /Remy Suryadie/Galamedi/

GALAMEDIA - Seorang pria berinisial DK (40) berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta. Hasil aksi penipuannya itu digunakannya untuk berfoya-foya.

Modusnya, DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita dengan keterangan sebagai model. Foto wanita itu ia dapatkan secara acak dari akun lain.

Pada Februari lalu, korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan. Komunikasi terjalin secara intens, hingga bertukar nomer ponsel.

"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media facebook, di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunkasi namun tersangka selalu enggan kalau mau videocall," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam jumpa presa kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 29 Juni 2021.

Masih dijelaskan Erdi, dan ketika, tersangka meminjam uang total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil. Korban yang masih percaya kemudian setuju mengirimkan uang.

Baca Juga: BEM UI Diserang Buzzer, Haris Pertama Yakin Dukung Mahasiswa: Mereka Akan Menang Lawan Buzzer

"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali, sehingga korban mendapat kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," terang Erdi.

Namun, lanjut Erdi, lambat laun korban curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Banyak alasan hingga tak mau ditemui. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"kriminal khusus unit siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka. Tersangka ya menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, mancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 uu ri nomor 19 tahun 2016 nomor tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Ingatkan Etika dan Tatakrama, Politisi Demokrat Sebut Penjelasan Presiden Jokowi Masih Membahayakan Demokrasi

"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler