Gara-gara Istri Ontrog Rumah Korban, Kejahatan Suaminya Terbongkar Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

13 Juli 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur /Pixabay/ninocare/

GALAMEDIA - Seorang siswi kelas 1 berusia 16 tahun di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Kabupaten Pangandaran diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil oleh seorang pria yang telah berkeluarga, yang ternyata rekan kerjanya di sebuah rumah makan.

Hal itu tersebut diungkapkan orang tua korban Dede warga Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran saat melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Polsek Pangandaran, Selasa, 13 Juli 2021.

Dalam keterangan Dede ayah korban mengaku bahwa anaknya itu dipaksa untuk melakukan hubungan badan di mes tempat dirinya bekerja.

Meski berotak namun korban tetap kalah tenaga hingga tidak berdaya. Kejadian tersebut berulang-ulang hingga korban hamil.

Baca Juga: Zona Merah, Pemotongan Hewan Kurban Disarankan di RPH

"Setelah kejadian itu anak saya terpaksa putus sekolah karena hamil atau berbadan dua. Terkait masalah itu saya datang ke kantor Polsek pangandaran ini untuk meminta pelaku yang menghamili anak saya agak di hukum seberat-beratnya," ujarnya.

Kasus tersebu terbongkar setelah istri pelaku datang ke rumahnya. Istri pelaku meminta agar anaknya jangan menganggu suaminya.

Mendengar kabar tersebut, ia langsung langsung menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada anaknya.

Akhirnya terungkap, anaknya tersebut kerap dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Akhirnya saya marah dan melapor ke kantor kepolisian ini," jelasnya.

Baca Juga: BPJamsostek Sabet Penghargaan Sekaligus pada Ajang Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

Di Polsek Pangandaran, korban pun mengungkapkan, saat kejadian dirinya tengah bekerja di rumah makan dimana pelaku AD sebagai kasirnya.

Pelaku masuk ke kamar mes dan singkatnya pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan.

"Saya tentunya sangat menolak namun pelaku terus memaksa dan hingga akhirnya ia kalah tenaga dan disana kejadian itu terjadi," ujarnya.

Terkait laporan kasus tersebut, aparat kepolisian akan menindak lanjuti kasus tersebut dan jika terbukti pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 D UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU nomor 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler