Berawal dari Perselisihan 2 Kelompok Geng Motor, Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Hingga Korbannya Meninggal

20 Agustus 2021, 19:40 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakaolres, Kompol Andrey Valentino dan Kasatreskim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 20 Agustus 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pelaku penusukan di wilayah Pasar Lewuigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu yang menyebabkan korbannya atas nama Ahmad Lafariz (29), meninggal dunia akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial FF alias Ibro (22). Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara dua kelompok geng motor.

Wirdhanto menyebut kedua kelompok tersebut yaitu GBR dan Moonraker. Mereka terlibat perselisihan konflik sedikit, kemudian para anggotanya bersepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah dan mengklarifikasi.

"Kedua kelompok tersebut akhirnya mampu menyelesaikan perselisihan dan mereka membubarkan diri," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Sejarah Panjang Mesin Diesel Mitsubishi di Indonesia

Namun saat korban hendak kembali pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Cibiuk, terang Wirdhanto, motor yang dikendarai korban tidak menyala sehingga korban pun tertinggal sendirian oleh teman-temannya.

Melihat korban seorang diri yang sedang kesulitan menghidupkan motornya, lanjut Wirdhanto, pelaku menghampiri tukang martabak.

Kemudian dia mengambil pisau tukang martabak dan mendatangi korban dan langsung menusuknya sebanyak tiga kali ke sejumlah bagian tubuh korban.

"Pelaku FF ini dari kelompok geng motor Moonraker, melihat korban tidak bisa menghidupkan motornya pada saat membubarkan diri, ia mengambil pisau dari tukang martabak dan langsung menusukan ke arah perut, pinggang, pundak serta punggung korban sebanyak tiga kali," ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan, setelah melakukan penusukan, pelaku FF alias Ibro langsung kabur melarikan diri ke arah belakang Pasar Leuwigoong bersama rekan-rekannya yang lain.
Sementara, korban yang mendapati tiga tusukan di sejumlah bagian tubuhnya langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Baca Juga: Boleh Buka Sampai Pukul 8 Malam, Cimahi Mall Terapkan Prokes Ketat

"Bahkan pisau tersebut masih menancap di tubuh korban," katanya.

Menurut Wurdhanto, pelaku berhasil ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Garut kurang dari 24 jam pada Kamis 19 Agustus 2021 saat hendak melarikan diri ke wilayah Kecamatan Bungbulang.

Selain mengamankan pelaku, tambah Wirdhanto, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya dari anggota geng motor GBR yang sedang berencana akan melakukan pembalasan terhadap pelaku penusukan.

Wirdhanto menuturkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya pelaku FF diancam dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

"Sedangkan untuk tiga orang lainnya, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Ketiganya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler