Berstatus Sebagai Tahanan, Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

27 Agustus 2021, 16:41 WIB
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri. /tangkapan layar TV Presisi/

 


GALAMEDIA - Usai menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Ustadz Yahya Waloni (UYW) ditetapkan sebagai tahanan.

Namun Kamis malam, 26 Agustus 2021, UYW terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati karena menderita sakit.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan status UYW sudah sebagai tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Namun demikian, kata dia, Yahya dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati karena menderita sakit pada Kamis malam.

Baca Juga: Goes to Grand Final Masterchef Indonesia S8, Jesselyn dan Nadya Unggah Momen Kebersamaan Mereka, Gemes Banget!

"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar ke RS Polri tadi malam," ujar Ramadhan.

Ia mengungkapkan, kondisi UYW sangat lemas sehingga membutuhkan perawatan medis dari rumah sakit. Terlebih, penceramah ini memiliki riwayat penyakit lambung dan jantung.

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas. Dan saat ini dirawat di RS Polri," jelasnya.

Beberapa hari sebelumnya pun UYW sempat mendapat perawatan medis selama beberapa hari. Semula, UYW dikabarkan terpapar Covid-19.

Namun kepada ahli hukum tata negara Refly Harun, UYW membantah hal itu. Sakit yang dideritanya itu akibat penyakit lambung.

Baca Juga: Perempuan Afghanistan Ini Ungkap Pemandangan Tak Terbayangkan di Bawah Taliban

UYW sebelumnya diagendakan bakal menjadi pembicara pada podcast Refly Harun, Sabtu, 28 Agustus 2021. Namun tampaknya rencana tersebut gagal karena adanya penangkapan ini.

Seperti diketahui UYW diciduk aparat di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Sehari setelahnya, Polri mengumumkan bahwa Yahya sudah berstatus sebagai tersangka saat ditangkap. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Tak Bela Vaksin Nusantara, Eks Menteri BUMN: Siapa yang Harus Memberi Izin Agar Barang Itu Bisa Dipakai?

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.

Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis, 26 Agustus 2021. Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler