Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Harus Disuntik Dijual Seharga Rp 300 Ribu

14 September 2021, 14:33 WIB
Polda Jabar merilis pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Unit I Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku, dua diantaranya merupakan mantan relawan yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan, mantan relawan berinisial JR dan IF berkerjasama dengan dua orang lainnya berinisial MY dan HH. Dia menyebutkan keempatnya tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pengungkapan kasus dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andri Agustiano ini bermula dari informasi di media sosial.

Baca Juga: TERUPDATE Siang Ini Kode Redeem FF 14 September 2021! MP40 Skin Redemption, Maro Character dan Elite Pass

JR menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp 200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup dengan mengirimkan KTP beserta NIK.

"Tim dari unit 1 Subdit I dan Siber Subdit V, melakukan penelusuran adanya akun di media sosial yang menawarkan sertifikat vaksin. Kemudian setelah ditelusuri akun tersebut milik tersangka JR," kata Arif kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 14 September 2021.

Masih dikatakan Arif, pihaknya lalu melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Tiga orang tersangka lainnya, yaitu IF, MY, HH, berhasil ditangkap polisi.

"Karena tersangka ini dasarnya relawan saat vaksinasi sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal akses kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin," kata dia.

Baca Juga: Fakta Unik Seputar Hailee Steinfeld Sebagai Bintang Film Marvel, Salah Satunya Soal Ciuman

Sementara tersangka MY dan HH, kata dia, berperan sebagai yang memasarkan pembuatan sertifikat tersebut. Untuk satu sertifikat dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu serta telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 juta.

Dia menyebutkan, pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.
Mereka telah membuat sebanyak 26 setifikat ilegal tanpa melakukan suntik vaksin.

"Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya) atau bagaimana. Dan untuk pembeli juga akan diselidiki lagi, apakah mereka memang ingin beli atau bagaimana, akan kami pastikan," katanya.

Baca Juga: Jelang Bali United vs Persib, Stefano Cugurra Bakal Sajikan Racikan Apik Demi Klasemen Puncak

Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler