Saksi Sebut Aa Umbara Minta Dicarikan 'Bendera' untuk Kerjakan Proyek Paket Bansos

15 September 2021, 15:19 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako Bansos Covid-19 Bandung Barat dengan terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Fakta terbaru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Bandung Barat.

Terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disebut meminta dicarikan 'bendera' atau perusahaan yang bisa mengerjakan proyek tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 September 2021.

Keterangan itu disampaikan salah seorang saksi, Deni Indra Mulyawan. Saksi merupakan rekanan Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga jadi terdakwa.

Baca Juga: LPPM Unisba Kembali Gelar Konferensi Internasional 4th BAIC 2021 untuk Wadahi Publikasi Internasional

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat, Deni membeberkan keterlibatannya dalam pengadaan paket sembako.

Deni yang merupakan rekanan Andri Wibawa awalnya tak secara gamblang mengungkapkan soal permintaan Aa Umbar mencari bendera perusahaan.

Deni mengungkapkan pertemuannya dengan Aa Umbara. Menurut Deni, awalnya dia diminta oleh Andri Wibawa menghadap Aa Umbara.

Saat itu, dia bersama rekannya bernama Hardi datang ke kantor Aa Umbara di Komplek Pemkab Bandung Barat.

"Saya perkenalkan diri. Saya disuruh Andri (WIbawa) datang. Hanya itu saja," kata Deni.

"Lalu apa yang disampaikan Bupati?" tanya jaksa KPK, Budi Nugraha.

Baca Juga: Sempat Naik Gila-gilaan, Harga Sepeda Merosot Drastis: Banyak Dibonusin Sampai Ongkir Gratis

"Tidak bicara apa-apa, disuruh duduk saja dia bilang nanti panggil dulu orang PPK-nya," jawab Deni.

Jaksa Budi tak percaya begitu saja. Ia kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deni.

"Kemudian Aa Umbara Sutisna mempersilakan ikut saja Dian dan Priyo dan cari benderanya pada pertemuan itu saya yang akan mengerjakan paket bansos. Apa betul seperti itu? jelas jaksa membacakan BAP Deni.

"Betul," jawab Deni.

Deni mengakui dirinya setelah pertemuan itu langsung mencari perusahaan yang bisa ikut proyek pengadaan paket sembako Bansos Covid-19.

Ia kemudian menyodorkan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dengan pemilik bernama M Yasin, kepada Andri Wibawa.

Baca Juga: Pengerukan Sungai Cikeruh dan Sungai Citarik Akan Terus Dilanjutkan, Walau Gunakan Anggaran CSR

Menurut Deni, perusahaan tersebut mau ikut menggarap proyek bansos. Andri pun kemudian meminjam bendera CV tersebut. Setelah itu, kemudian disampaikan kepada Dinsos KBB.

Berdasarkan dakwaan, CV Jaya Kusuma Ciptamandiri yang dipinjam oleh Deni dan Andri ini mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp 4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp 7,3 miliar.

Jaksa lantas mencecar adanya fee peminjaman bendera sebesar 1 persen dari nilai total pembiayaan. Deni membenarkannya.

Persidangan kasus ini masih berlangsung dengan menghadirkan lima orang saksi. Persidangan digelar secara virtual.

Terdakwa Aa Umbara, Andri Wibawa dan pengusaha asal Lembang bernama M. Totoh Gunawan mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler