Kontraktor Praperadilankan Polisi Usai Laporan Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kaltim Dihentikan

28 September 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/ Sora Shimazaki

GALAMEDIA - Polda Jabar dipraperadilankan oleh seorang kontraktor asal Kota Bandung.

Praperadilan dilayangkan kontraktor tersebut imbas dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terkait dugaan penggelapan dana.

Gugatan praperadilan diajukan kontraktor asal Bandung bernama Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang praperadilan tersebut digelar hari ini, Selasa, 28 September 2021. Namun persidangan ditunda karena pihak tergugat tak hadir.

"Berhubung (pihak tergugat) tidak hadir. Sidang kita tunda," begitu ujar hakim tunggal Femina, dalam persidangan.

Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,4 Disertai Tsunami Hancurkan Palu dan Donggala, Ribuan Nyawa Melayang pada 28 September 2018

Usai persidangan, kuasa hukum dari penggugat, Asri Purwanti menerangkan, gugatan bermula dari dihentikannya laporan polisi yang dibuat Gunawan di Polda Jabar pada tahun 2019.

Saat itu, Gunawan melaporkan seorang perempuan bernama Hasmini dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim.

"Kami sudah bersabar untuk ditindaklanjuti hampir dua tahun. Tapi laporan kami malah dihentikan oleh penyidik," jelas Asri.

Dalam SP3 yang diterima kliennya, ujar sia, disebutkan alasan dihentikannya penyelidikan tersebut.

Beberapa pertimbangan antara lain adanya dua lembar cek yang sudah diketahui dua belah pihak sebagai jaminan.

Kemudian uang pelapor berupa pinjaman kepada terlapor dan pelapor sudah menerima pengembalian dari terlapor sebesar Rp 2,6 miliar dan dua sertifikat sebagai jaminan.

Baca Juga: Peringkat 3 dalam PDB Nasional Triwulan II 2021, Jabar Jadi Booster bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

"Dalam penghentian telah ada jaminan cek. Tapi cek itu sumber dana, bukan jaminan, tapi alat bayar diberikan ke klien kami," ungkapnya.

"Kami juga cek sesuai tanggal efektif ternyata dana kosong. Kami juga mendapat penolakan dari bank. Kami cek lagi dua kali saldo nol," paparnya.

Lebih lanjut Asri menuturkan, laporan polisi yang dibuat ke Polda Jabar dan berujung dihentikan ini bermula saat kliennya berhubungan dengan Hasmini dan Sutomo Jabir.

Saat itu, terlapor dalam hal ini Hasmini dan Sutomo Jabir mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.

Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya itupun memberikan bantuan berupa uang Rp 11 miliar.

Bangunan sekolah MAN 4 sendiri saat ini sudah selesai. Bahkan dari Kementerian Agama ke PT Verbeck Mega Perkasa dengan Dirut Hasmini ini juga sudah dibayar.

Baca Juga: Buka Cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos untuk Mengecek Pencairan Bansos Sembako

"Jangankan dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Kami peserpun belum pernah dibayar. Jadi uang tidak ada keuntungan tidak diberikan. Akhirnya kita buat laporan," jelas dia.

Pihak terlapor sempat memberikan dua buah cek dengan nominal Rp 5 miliar dan Rp 2,9 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke bank, ujar Asri, tak ada uang pada cek tersebut.

"Di situ tertulis bukti penolakan dari bank. Dana Rp 2,950 M nggak ada dananya, yang Rp 5 M ditolak (Bank) tahu-tahu ditutup," lanjutnya.

Asri juga menjelaskan sosok Sutomo Jabir. Menurut dia, Sutomo Jabir sendiri diketahui merupakan anggota DPRD di Kalimantan Timur.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler