Dua Pria Ini Pura-pura Pinjam Korek Api Sebelum Merampas HP, Korban Diancam Agar Tak Melawan

28 Oktober 2021, 21:58 WIB
Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk dua orang pelaku curas di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/RW 09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/RW 09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap polisi.

Kasus tersebut bermula saat sekelompok anak muda tengah asyik nongkrong di pinggir jalan pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

Sambil mengobrol, kelompok anak muda ini juga memainkan handphone (HP) yang dipegang masing-masing.

Baca Juga: Megawati Bersyukur Makin Dipercaya Rakyat Hingga Berambisi: Saya Ingin PDIP Terus Menang di Pemilu!

Tak lama kemudian datang dua orang yang tidak mereka kenal. Dua pria ini kemudian menghampiri salah satu anak muda yang sedang nongkrong.

Salah satu pria yang merupakan pelaku kemudian meminjam korek api dengan alasan ingin bakar rokok.

Tapi tiba-tiba pelaku lainnya merampas HP milik anak muda yang meminjamkan korek api.

"Pelaku mengambil HP secara paksa yang sedang dipegang korban, dan menyuruh korban untuk tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Imron menyampaikan hal itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Pimpinan dan Dewas KPK Dapat Mobil Dinas Mewah, Giri Suprapdiono: itu Duit Rakyat Bukan untuk Bermewahan!

Setelah merampas HP, dua pelaku kriminal ini seolah tidak puas. Mereka kemudian ingin merampas juga sepeda motor milik korban.

"Pelaku juga mengambil kunci kontak yang menempel pada bagian kontak sepeda motor. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ujar Imron.

Namun, saat itu korban bersama temannya tidak tinggal diam, mereka berusaha mengejar para pelaku.

Hanya saja ketika pelaku akan diamankan, mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala.

Imron mengatakan, ketika para pelaku akan melarikan diri mereka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padalarang yang sedang melaksanakan kring serse.

Baca Juga: Ali Syarief: Kalau Sering Didemo, Itu Tanda Ada Kebijakan yang Salah! Jokowi Tahu Artinya Demo?

"Hingga selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek padalarang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum," ucap Imron.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merk OPPO warna ungu, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D 5992 UEI, berikut satu buah kunci kontak dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi D 3192 UED.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler