Dipicu Film Porno, Pemuda Ini Nekat Menyetubuhi Bocah Usia 10 Tahun dan Menghabisi Nyawanya

25 November 2021, 15:07 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan dan pembunuhan di Kecamatan Pacet, yang digelar di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis, 25 November 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang pemuda berusia 17 tahun terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di kawasan Pacet Kabupaten Bandung.

Pelaku ditangkap Jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Pacet di kawasan Majalaya Kabupaten Bandung, Rabu, 24 November 2021.

Pemuda itu melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah gubuk di Kecamatan Pacet, Selasa 23 November 2021 malam. Korban di kasus ini baru berusia 10 tahun. Jasad korban ditemukan terbungkus karung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal karena rumahnya pun bertetangga, di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Della Dartyan di Akhirat: a Love Story, Ini Profil Adipati Dolken

Sebelum peristiwa berlangsung, Senin, 23 November 2021, korban pergi mengaji pukul 17.30 WIB. Ia seharusnya, kembali ke rumah itu sekitar pukul 19.00 WIB.

Tetapi sampai pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB, belum juga pulang ke rumah, sehingga diumumkan oleh warga lainnya dan dilakukan pencarian.

"Sampai akhirnya ditemukan di dekat rumahnya sudah dalam kondisi meninggal di dalam karung dengan mulut dilakban dan tangan dilakban. Serta ada luka pada jidat dan kening," tutur Hendra, di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis, 25 November 2021.

Ditegaskan Hendra, luka yang dialami korban itu diduga akibat benda tumpul sesuai dengan hasil autopsinya.

"Kemudian pada alat kelaminnya, ditemukan ada sperma. Dari sana kita melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti sehingga disimpulkan ada pelaku yang melakuan hal ini di tempat tersebut," ucapnya.

Pelaku, kata Hendra, sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dikategorikan masih anak.

Baca Juga: Biaya Formula E di Indonesia Rp 2,3 Trilun, Lebih Mahal dari Negara Lain KPK Dalami Dugaan Korupsi

"Sehingga tidak bisa ditampilkan atau dihadirkan pelakunya hari ini. Namun sebenarnya, pelakunya sudah kita tangkap dan sudah kita proses. Dan tentu saja, didampingi Bapas," ungkapnya.

Hendra mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban karena sering melihat video porno.

"Dalam handphone pelaku, kita menemukan banyak sekali koleksi video-video porno. Sehingga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," jelasnya.

Adapun motif kenapa pelaku menghabisi nyawa korban, imbuh Hendra, karena tidak ingin terungkap siapa yang melakukan tindakan perbuatan cabul tersebut.

"Berdasarkan keterangan, pelaku memang mengakui perbuatan tersebut dan juga menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi untuk menghilangkan jejak. Bahwa dia sebagai pelakunya," ujarnya.

Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA itu melakukan aksinya sendirian. Ia melakukannya di sebuah gubuk yang tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Comeback Lewat Drama Write Me a Love Song, Ini Profil Marsha Aruan

Peristiwa terjadi setelah korban pulang dari mengaji menuju rumahnya.

"Itu melewati rumah pelaku. Kemudian, pelaku membekap korban dan membawanya ke gubuk. Si korban sempat melakukan perlawanan, karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," katanya.

Dikatakan Hendra Kurniawan, lakban dan lap warna hitam itu sempat dipersiapkan pelaku. Sehingga polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Korban dengan pelaku saling kenal, karena bertetangga," ujarnya.

Terhadap yang bersangkutan, pihak kepolisian terapkan Pasal 340 KUH Pidana, Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jungto Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 80 dan 81.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.

Anehnya, kata Hendra, sebelum jasad korban ditemukan, pelaku masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga sempat melihatnya.

"Setelah melihat situasi tenang, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku ditemukan di sekitar Majalaya Kabupaten Bandung," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler