KEMBALI DITANGKAP! Pelaku Pemerkosaan dan Penjualan Gadis di Bandung

4 Januari 2022, 17:09 WIB
Kapolrestabe Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa, 4 Januari 2022./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Polrestabes Bandung kembali menangkap 4 pelaku yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan penjualan gadis di bawah umur di Kota Bandung.

Sebelumnya, polisi mengamankan 3 pelaku yang berperan mengoprasikan akun MeChat dan menjual korban.

Sedangkan keempat orang kini telah diamankan karena telah menyetubuhi korban. Jadi saat ini total ada tujuh orang yang ditahan sejak kasus ini mengemuka akhir tahun 2021.

Baca Juga: Charly Van Houten Resmi Gabung PAN, Bakal Maju Caleg pada Pemilu 2024

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, empat tersangka baru yang ditangkap berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30). Mereka berperan sebagai pengguna layanan seksual.

"Peran keempat orang ini adalah pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T. untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka saat ini di tahan di runah tahanan mapolrstabes dalam rangka pendalaman tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes, Jln. Jawa, Kota Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Lebih lanjut Aswin mengatakan, untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Luqman Hakim ke Bahar Smith: Jalani Proses Hukum dengan Jantan, Gak Perlu Bawa Islam!

Aswin menyatakan, para tersangka yang sudah ditangkap sejauh ini sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, polisi menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.

Masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Ia memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang segera diungkap dan diselesaikan.

“Kami akan kejar terus tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Diketahui, kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan hingga penjualan untuk layanan seks komersial mengemuka di media sosial. Korban merupakan perempuan berusia 14 tahun.

Korban sudah kembali ke pihak keluarga, namun dengan pendampingan psikolog karena mengalami trauma berat. Polrestabes Bandung pun membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka yang diduga berjumlah belasan orang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler