Penguasa Aset Milik Negara Divonis 3 Bulan Penjara, Kejari Bandung Ajukan Banding

5 Januari 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/ Sora Shimazaki

GALAMEDIA - Seorang terdakwa dalam perkara penguasaan lahan aset milik negara di Bandung, Suhendar, divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pihak Kejakasaan Negeri Bandung mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah itu diambil setelah terdakwa Suhendar terlebih dulu menyatakan banding.

Suhendar sebelumnya divonis bersalah sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh PN Bandung.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, banding sudah diajukan oleh jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 Januari 2021: Tinggal di Rumah Irvan, Andin Temukan Fakta Baru Soal Kematian Ibunya

"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menyatakan banding," jelas Dodi dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari 2022.

Diterangkan Dodi, kasus tersebut masuk ke persidangan karena terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum.

Tindakan itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu. Dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda No. 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI.

"Terdakwa berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera," ungkap Dodi.

Ditegaskan Dodi, penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Diamuk Publik Soal Cuitan Allah, Ferdinand Hutahaean Menciut dan Minta Maaf: Mohon Maaf…

Jaksa juga sudah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen kepemilikan yang dimiliki PT KAI.

"Itu bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan," tandasnya.

Tanpa izin
Diterangkan Dodi, perkara itu bermula dari gugatan yang diajukan PT KAI atas lahan di Jalan Ir H Juanda No. 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Lahan seluas 4.715 meter persegi itu diketahui milik PT KAI dengan akta jual beli nomor 34 tahun 1951 tanggal 13 November 1951.

Akta itu dibuat dihadapan notaris dan telah dibukukan dalam daftar buku tanah dengan hak guna bangunan nomor 231 yang awalnya tertulis atas nama Archibald Guido De Ceuninck Van Capelle yang dibalik nama kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kemudian pada 15 November 2016 sampai dengan November 2018, PT KAI menyewakan tanah dan bangunan ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.

"Namun setelah sewa tersebut berakhir, pada tanggal 17 November 2018 tiba-tiba tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh terdakwa bersama keluarganya," terang Dodi.

Baca Juga: Skincare Anda Tidak Cocok? Lakukan 3 Tips Ini agar Tidak Mubazir dan Tetap Bermanfaat

"Penguasaan itu tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT KAI selaku pemilik dari tanah dan bangunan tersebut," tambahnya.

Menyadari asetnya dikuasai orang lain, PT KAI pun melakukan langkah-langkah dengan mendatangi lokasi dan meminta terdakwa meninggalkan tempat tersebut. PT

KAI mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada terdakwa untuk mengosongkan lahan. Hingga somasi ketiga, surat peringatan tersebut tak direspons oleh terdakwa.

Terdakwa tetap tidak mau meninggalkan tempat tersebut. Ia berdalih memiliki hak atas lahan lantaran orang tuanya mendapatkan pelimpahan surat surat tanah tersebut pada tahun 1970 berdasarkan Surat Verponding Nomor 1473, Mectbrief atau Surat Ukur nomor 460, tanggal 29 September 1937.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Proses persidangan berjalan hingga saat tuntutan jaksa menuntut Suhendar dengan hukuman 5 bulan penjara.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Yuswardi dan anggota Mangapul Girsang dan Dalyursa memperingan hukuman menjadi 3 bulan. Terdakwa pun mengajukan banding. Begitu juga dengan pihak Kejaksaan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler