Kejari Bandung Serahkan Tumpukan Uang Sitaan Perkara Korupsi ke 2 BUMN

- 23 Februari 2021, 10:33 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan uang sitaan sebesar Rp 9.475.000.000 terkait kasus korupsi Portable Data Terminal merk Intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia (Persero).

Uang miliaran rupiah itu didapatkan dari perkara atas nama terpidana Effendy Christina, mantan Direktur PT Datindo Infonet Prima. Effendy dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1572 K / Pid.Sus / 2016, tanggal 12 April 2017.

Sesuai amar puturan MA, Effendy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.22 Tahun 2001, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijs.

Baca Juga: Longsor Terjang Perkebunan Teh Tenjolaya Bandung, 45 Orang Tewas pada 23 Februari 2010

Putusan itu salah satu amarnya menyatakan bahwa "barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.9.475.000.000 disita untuk negara Cg. PT. Pos Indonesia (Persero) dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara, dalam pengadaan Portable Data Terminal merk Intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia (Persero).

Selain Effendy, kasus korupsi di PT Pos Indonesia itu menjerat tiga orang lainnya dan semuanya sudah diadili.

Penyerahan kepada PT Pos Indonesia dilakukan melalui dua cara. Sebesar Rp 8 miliar dilakukan lewat pemindahbukuan dari rekening dan Rp 1.475.000 lainnya diserahkan tunai.

Baca Juga: Covid-19 Tak Surutkan Aktor Hyun-Bin Tetap Produktif, Begini Cara Ia Ungkapkan Perasaannya di Tengah Pandemi

Penyerahan secara tunai dilakukan di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Selasa, 23 Februari 2020, langsung oleh Kepala Kejari Bandung Iwa Suwiya Pribawa kepada perwakilan BRI dan PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah