Setahun Terakhir, Kejari Bandung Tangkap Tiga Buronan Kasus Korupsi

- 22 Juli 2020, 11:34 WIB
(Foto: Lucky M. Lukman/Galamedia)
(Foto: Lucky M. Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Sepanjang Juli 2019 hingga Juli 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berperan dalam mengeksekusi tiga orang buronan kasus tindak pidana korupsi. Buronan dalam tiga kasus berbeda itu sudah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Capaian prestasi itu disampaikan Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin, di sela upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Rabu (22/7/2020). Upacara digelar secara virtual dengan menyaksikan tayangan video dari Kejaksaan Agung.

Dalam paparannya, Nurizal mengungkapkan, buronan yang pertama bisa dieksekusi yaitu terpidana Ir. Muhajirin dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) pada BUMN PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Simak Jadwal Sepakbola Nanti Malam

Pada proyek pengadaan tahun 2012/2013 tersebut, perbuatan Muhajirin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Buronan kedua yang dieksekusi, tambah Nurizal, yakni terpidana Ir. Andrie Kurniawan dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik bertonite full aktivasi pada PD. Agrobisnis dan Pertambangan Provinsi Jawa Barat tahun 2000 hingga 2002.

Sedangkan buronan ketiga yaitu Armas Farmas. Ia merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Dana Fasilitas Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (FP2SMAK) pada SMAN 3 Kota Depok.

Kejari Bandung, tambah Nurizal, turut membantu mengeksekusi terpidana yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 349 juta. Kasusnya ditangani Kejari Depok.

Baca Juga: Tak Semua PNS Dapat Gaji Ke-13, Begini Alasannya

Selain prestasi itu, Nurizal juga menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Pidana Khusus masih menangani kasus lain. Salah satunya penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pada pencairan kredit macet di BPR sebesar Rp 19 miliar.

"Untuk kasus ini masih dalam pendalaman penyelidikan," kata Nurizal.

Sementara untuk yang sudah masuk penyidikan, selama periode Juli 2019 hingga Juli 2020 ada sebanyak tiga perkara. Pertama, kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan terdakwa Andri Salman. Kasus ini sedang dalam proses banding.

Baca Juga: Pelaku Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Polisi Ngaku Seorang Saksi Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo

Kasus lain yakni dugaan penyelewengan di Pegadaian serta dugaan korupsi pada pengelolaan pendapatan di Perum Damri. Dua kasus ini terlambat pelimpahan karena pandemi Covid-19.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x