Tersandung Kasus Korupsi, Kuswendi Terancam Diberhentikan dari Jabatan Kadispora Garut

- 12 Juli 2020, 18:46 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi. (Agus Somantri)
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi. (Agus Somantri) /


GALAMEDIA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, yang tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Apalagi saat ini Kuswendi sudah berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejari Garut.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait penahanan Kuswendi.

Menurutnya, pihaknya membutuhkan dokumen penahanan Kuswendi dari Kejari Garut sebagai dasar pemberhentian sementara.

Baca Juga: Nabi Ini Diperintah Allah SWT untuk Memakan Bukit, Begini Kisahnya
 
"Draftnya (pemberhentian sementara) sudah disiapkan. Cuma tinggal dasarnya itu saja (dokumen dari Kejari Garut). Senin besok (hari ini) kami akan ke Kejari," ujarnya, Ahad (12/7/2020).

Selain itu, terang Zat Zat, juga ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait kasus yang menimpa Kuswendi. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 disebutkan jika ada PNS yang ditahan bisa diberhentikan sementara.

Namun untuk status PNSnya, lanjut Zat Zat, akan menunggu hasil inkrah di pengadilan.
Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka bisa diberhentikan. Namun jika tak bersalah, maka nama baiknya harus direhabilitasi.

Baca Juga: Plis Jangan Cela Sakit Demam saat Terasa, Rasulullah Pun Marah kepada Si Pencela

"Kalau inkrah apakah prosesnya bisa bebas atau lanjut. Kalau bebas harus direhabilitasi. Kalau sebaliknya itu permanen (diberhentikan). Sekarang masih nunggu proses peradilan," ucapnya.

Zat Zat menuturkan, untuk sementara posisi Kadispora Garut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt). Ia menyebut, pihaknya sudah menyiapkan pimpinan sementara, karena Dispora harus tetap bekerja dan tidak sampai terganggu dengan adanya permasalahan ini.

Zat Zat menambahkan, terkait pendapingan hukum kepada Kuswendi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan memberikannya. Dalam kasus ini, pihaknya tetap memegang azas praduga tak bersalah dan tetap memberikan hak kepada Kuswendi sebagai PNS di Pemkab Garut.  

"Pendampingan hukum itu kan hak setiap orang. Kami di bagian hukum sudah kerja sama dengan pihak luar. Tapi kami juga tidak intervensi kasus yang menjerat Kuswendi. Hanya bantu saja untuk kuasa hukumnya," katanya.

Baca Juga: Memuliakan Orang Lanjut Usia, Malaikat Mikail Pun Membantunya Dengan Menahan Matahari

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut karena diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan SOR Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Selain Kuswendi, juga turut dilakukan penahanan terhadap mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Garut, Yana Kuswandi. Saat ini, keduanya sudah dititipkan di Rutan Garut selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, didampingi Kasi Pidsus Kejari Garut, Deni Marincka, menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Garut.  

Baca Juga: Planet Bumi Pun Bisa Tenggelam Akibat Luapan Air Zam-zam

Menurut Sugeng, kedua tersangka diduga melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp 6,7 miliar.

"Potensi kerugiannya lebih dari Rp 1 miliar. Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x