Kejari Bandung Serahkan Tumpukan Uang Sitaan Perkara Korupsi ke 2 BUMN

- 23 Februari 2021, 10:33 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Iwa menyatakan, penyerahan uang barang bukti itu merupakan bentuk akhir dari penanganan kasus hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini juga menjadi bukti bahwa tujuan akhir penanganan kasus korupsi adalah menyelamatkan keuangan negara," ujar Iwa.

Ia menambahkan, penyerahan barang bukti itu juga sudah diamanatkan oleh pimpinan Kejaksaan.

Baca Juga: Anjuran Doa Panjang Umur Selama Bulan Rajab dan Sya'ban yang Dicontohkan Rasulullah, Ini Penjelasannya

"Jadi ini tujuannya, menyelamatkan keuangan negara. Jadi penanganan kasus korupsi itu tidak semata-mata menjatuhkan pidana, tapi juga menyelamatkan uang negara," tambah Iwa.

Lebih lanjut Iwa juga berharap, berkaca dari kasus ini tidak ada lagi kasus korupsi lainnya yang terjadi di lembaga negara maupun di BUMN. "Mudah-mudahan pelaku jera," tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Pos Indonesia, Erlan Jayaputra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada institusi Kejaksaan yang sudah bekerja keras menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: China Bantah Lakukan Genosida Muslim Uyghur: Itu Tuduhan yang Menghasut

"Termasuk ini ya, mengembalikan uang yang dikorupsi. Terima kasih, ini sangat luar biasa. Dengan pengembalian barang bukti itu akan menjadi motivasi bagi kami untuk membesarkan BUMN PT Pos Indonesia kedepannya," tutur Erlan.

Sekedar informasi, kasus korupsi dalam pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013 menjerat Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budhi Setyawan dan karyawan PT Pos Indonesia Muhajirin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah