Tiga Jenderal NII Dituntut 5 Tahun dan 2 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Garut

12 Mei 2022, 20:07 WIB
Tiga Jenderal NII digiring menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis 12 Mei 2022. /Agus Somantri/galamedia/

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut kembali menggelar sidang kasus makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 12 Mei 2022.

Dalam Persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Garut itu, ketiga jenderal NII tersebut dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Dua terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara, sementara satu orang lainnya 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Keluarkan Maklumat kepada Seluruh Kepala UPT

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang juga JPU dalam perkara tersebut, Ariyanto, mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan pihaknya menilai seluruh pasal yang dituduhkan terhadap tiga jenderal NII tersebut terbukti.

"Alhamdulillah, tadi pagi kita telah melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap tiga orang panglima jenderal NII. Adapun agenda persidangan tadi yakni pembacaan tuntutan," ujarnya saat ditenui di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 12 Mei 2022.

Menurut Ariyanto, tuntutan ini disampaikan disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Ridwan Kamil kepada Siswa SMKN 2 Subang: Kedepankan Persatuan

Termausk keterangan dua ahli yang menyatakan perbuatan makar dalam perkara ini sudah terbukti dan terjadi.

Adapun pasal yang dituduhkan terhadap para terdakwa dan dianggap terbukti, terangnya, yakni pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar, pasal penghinaan tentang lambang negara, dan juga pasal pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Namun, lanjut Ariyanto, pihaknya memang lebih membuktikannya ke Undang-undang makar.

“Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE. Namun, kita memang lebih membuktikannya ke Undang-undang makar," ucapnya.

Baca Juga: Wali Kota: SDM Kota Cimahi Luar Biasa, Termasuk Para Penyandang Disabilitasnya

Ariyanto menyebutkan, berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti.

Apalagi ini sudah meng-upload dan memang sudah dari hampir kurang lebih dua tahun yang lalu, mengajak, mendeklarasikan, memberikan semua tentang berkaitan dengan NII.

Bahkan videonya telah diunggah di media sosial yang jumlah unggahannya mencapai 57 buah.

Video-video yang mereka unggah itu, menurut Ariyanto, semuanya berisi tentang deklarasi serta ajakan untuk mengikuti paham NII yang dibuat dalam beberapa judul yang berbeda.

Baca Juga: PSI Gagas Gerakan 'Koin untuk Gorden Rumah Dinas DPR'

Mengacu pada hal tersebut, tambah Ariyanto, dua orang terdakwa atas nama Jajang Koswara dan Sodikin dituntut hukuman penjara masing-masing lima tahun. Sedangkan untuk terdakwa lainnya bernama Ujer, dituntut dua tahun penjara karena di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja.

"Ujer yang pertama kita tanya, dari bersangkutan beliau tidak mengerti apa-apa karena dia hanya minta digunakan rumahnya itu dari panglima yang dua itu, Sodikin dan Jajang. (Ujer) sudah uzur, 70 tahun kurang lebih, dan memang tidak mengerti apa-apa. Hanya diberikan dokumen ini, pak begini, pinjam tempatnya hanya segitu saja. Kemudian tidak ikut mendeklarasikan," katanya.***

 

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler